Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

5 Manfaat Network Sharing Bagi Indonesia

RABU, 30 NOVEMBER 2016 | 16:53 WIB | LAPORAN:

Skema network sharing yang tertuang dalam draft revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi akan menciptakan lima manfaat bagi pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia.
 
Pertama, efisiensi biaya untuk semua penyelenggara jasa telekomunikasi. Kedua, adanya perluasan jangkauan dan akses internet ke masyarakat. Ketiga, peningkatan kualitas data dan suara. Keempat, harga produk menjadi lebih bersaing. Kelima, peluang bisnis digital terbuka dan produktivitas ekonomi digital meningkat.
 
"Meski menjadi perdebatan, revisi PP No. 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mengakomodasi sistem network sharing atau berbagi jaringan akan mendorong pemerataan penetrasi akses telekomunikasi dan internet," kata Head of Research Katadata Research, Adek Media Roza, Rabu (30/11).
 

 
Belajar dari pengalaman sejumlah negara, menurut Adek, kebijakan network sharing banyak mendatangkan manfaat bagi konsumen. Seperti ditunjukkan di Inggris, Prancis, Swedia, Tunisia, India dan Australia.

Di beberapa negara tersebut, kebijakan network sharing berdampak pada perluasan jangkauan jaringan 3G, penurunan tarif internet, perbaikan layanan dan kualitas data, serta konsumsi data semakin meningkat.
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bertekad mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menyatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi telah mewakili azas keadilan. Revisi aturan itu diterapkan dengan memperhitungkan investasi yang telah dilakukan operator.
 
"Artinya bagi operator yang sudah membangun infrastruktur, sama sekali tidak dirugikan. Ini untuk membangun sistem industri telekomunikasi nasional supaya Indonesia tidak ketinggalan," kata Rudiantara kepada wartawan, kemarin.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya