Berita

La Nyalla Mattalitti/Net

Hukum

La Nyalla Dituntut 6 Tahun Penjara

RABU, 30 NOVEMBER 2016 | 16:34 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut mantan ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, pidana penjara selama enam tahun.

Jaksa menilai La Nyalla terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

"Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa. Haruslah dijatuhi pidana yang setimpal," ujar jaksa Didik Farkhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).


Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut La Nyalla dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Di samping juga membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah
putusan berkekuatan hukum tetap, harta La
Nyalla akan dilelang. Namun, jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah hukum tetap, hartanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP," urai Jaksa.

Dalam hal memberatkan, jaksa menilai perbuatan La Nyalla menimbulkan kerugian negara. Mantan Ketua PSSI itu juga dianggap tidak mendukung pemerintah.

Bahkan La Nyalla sengaja melarikan diri ke Singapura sehingga dideportasi serta tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, termasuk penetapan tersangka. Sementara dalam hal yang meringankan, La Nyalla belum pernah dihukum pidana.

La Nyalla dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Awalnya, Pemprov Jawa Timur menganggarkan dana hibah dengan total Rp 48 miliar dalam APBD untuk tahun 2011-2014. Namun, La Nyalla bersama-sama dengan Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, justru menggunakan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya.

La Nyalla menyiasati agar seolah-olah program dana hibah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya.

Berdasarkan audit BPKP, jumlah kerugian negara dalam korupsi dana hibah tersebut mencapai Rp 26.654.556.219.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya