Berita

La Nyalla Mattalitti/Net

Hukum

La Nyalla Dituntut 6 Tahun Penjara

RABU, 30 NOVEMBER 2016 | 16:34 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut mantan ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, pidana penjara selama enam tahun.

Jaksa menilai La Nyalla terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

"Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa. Haruslah dijatuhi pidana yang setimpal," ujar jaksa Didik Farkhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).


Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut La Nyalla dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Di samping juga membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah
putusan berkekuatan hukum tetap, harta La
Nyalla akan dilelang. Namun, jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah hukum tetap, hartanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP," urai Jaksa.

Dalam hal memberatkan, jaksa menilai perbuatan La Nyalla menimbulkan kerugian negara. Mantan Ketua PSSI itu juga dianggap tidak mendukung pemerintah.

Bahkan La Nyalla sengaja melarikan diri ke Singapura sehingga dideportasi serta tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, termasuk penetapan tersangka. Sementara dalam hal yang meringankan, La Nyalla belum pernah dihukum pidana.

La Nyalla dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Awalnya, Pemprov Jawa Timur menganggarkan dana hibah dengan total Rp 48 miliar dalam APBD untuk tahun 2011-2014. Namun, La Nyalla bersama-sama dengan Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, justru menggunakan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya.

La Nyalla menyiasati agar seolah-olah program dana hibah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya.

Berdasarkan audit BPKP, jumlah kerugian negara dalam korupsi dana hibah tersebut mencapai Rp 26.654.556.219.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya