Berita

Jenderal (Purn) Wiranto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal (Purn) Wiranto: Ingat, Penertiban Ormas Tak Ada Kaitannya Dengan Demo 4 November Dan 2 Desember

RABU, 30 NOVEMBER 2016 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah kembali berniat mengevaluasi keberadaan organisasi masyarakat (ormas). Rencana tersebut dilon­tarkan bekas Panglima TNI Wiranto. Sejak pemerintahan sebelumnya, wacana evaluasi ormas sudah muncul. Kini, di era Jokowi kembali berniat mengevaluasi organisasi masyarakat.

Apa yang melatari rencana pe­merintah itu, berikut penjelasan Jenderal Wiranto;

Apa tujuan dari rencana penertiban Ormas ini?

Penertiban ini dilakukan su­paya ormas dapat memberi kontribusi positif terhadap ba­gaimana kita mengelola negeri ini, dan bagaimana pembangunan nasional dijalankan. Sebab, seharusnya ormas punya tujuan yang sejalan dengan visi mem­bangun Indonesia. Tetapi saat ini kita lihat beberapa ormas justru kebalikan dari itu. Banyak yang membuat permasalahan di negeri ini. Pemerintah beren­cana menertikan semua ormas bermasalah tersebut.

Penertiban ini dilakukan su­paya ormas dapat memberi kontribusi positif terhadap ba­gaimana kita mengelola negeri ini, dan bagaimana pembangunan nasional dijalankan. Sebab, seharusnya ormas punya tujuan yang sejalan dengan visi mem­bangun Indonesia. Tetapi saat ini kita lihat beberapa ormas justru kebalikan dari itu. Banyak yang membuat permasalahan di negeri ini. Pemerintah beren­cana menertikan semua ormas bermasalah tersebut.

Apakah rencana penertiban ormas ada kaitannya dengan aksi yang terjadi 4 November dan 2 Desember?

Nggak ada kaitannya dengan demo. Nggak ada kaitannya sama sekali dengan tanggal 2 atau tanggal 4. Ingat ya bahwa ini tidak ada kaitannya.

Lantas ormas seperti apa nantinya yang akan ditertibkan?

Kami belum sampai ke sana, kan baru rapat tadi. Kami akan membentuk kelompok kerja untuk mempelajari ini. Hasilnya nanti akan kami lihat.

Kapan penertiban ini mulai dilakukan?
Belum tahu. Saat ini kami baru akan mendata dulu ormas - ormas yang ada.

Kemdagri memang tidak punya data semua ormas itu?
Punya. Di Kemdagri ada lebih dari 250.000 ormas yang ter­daftar. Tapi kan tidak semuanya salah. Dari sana kami nanti mempelajari ormas-ormas mana yang nanti kami berikan pengarahan untuk kembali masuk ke koridor yang sama dengan program-program pemerintah kita dalam membangun berbagai aspek kehidupan di negara kita.

Mekanisme penertibannya seperti apa?
Ada berbagai tahapan yang harus dilalui, sebelum ormas tersebut dikenai sanksi pem­bubaran. Pertama, ormas terse­but akan kami tegur, kami beri peringatan tertulis jika diketahui bertentangan dengan Pancasila atau undang-undang ormas.

Jika peringatan tersebut diabaikan?
Maka pemerintah akan melarang ormas yang dimakasud untuk melakukan kegiatan se­mentara waktu. Penghentian kegiatan sementara atau pem­bekuan itu akan terus dilakukan, hingga ormas dianggap sudah mematuhi ketentuan atau tidak mau juga mengikuti ketentuan. Kemudian ormas tersebut bisa beraktivitas lagi seperti biasa, atau dikenai sanksi pembuba­ran.

Apakah tahapan ini juga berlaku bagi ormas yang di­duga melanggar Pancasila?

Iya. Semua ormas akan tetap kita berikan langkah edukatif persuasif dulu. Nanti setelah itu baru ada suatu peringatan yang keras sampai kepada pem­bekuan.

Apakah sejauh ini pemerin­tah sudah mengklasifikasikan ormas yang melanggar un­dang-undang, atau yang ber­tentangan dengan Pancasila?

Belum. Kami kan masih me­nata dulu. Artinya kami mengantisipasi apabila mungkin nanti ada ormas-ormas semacam itu. Kan lebih bagus kita sedia payung sebelum hujan daripada kita kehujanan. Istilahnya begitu kan, itu yang kami buat.

Kalau tidak salah pemerin­tah sedang mengajukan revisi Undang-Undang Ormas ya?
Ya kami usulkan. Sebab ternyata undang-undang itu banyak lubangnya yang membuat per­masalahan kita sebagai bangsa, ya ditambal tentunya melalui revisi.

Lubang apa saja?

Salah satunya soal pembe­rian sanksi terhadap ormas yang bermasalah. Saat ini undang -undang ormas belum mengatur terlalu detail mengenai sanksi bagi ormas yang melanggar.

Selain itu, selama ini pemerintah juga kesulitan dalam memberikan sanksi kepada or­mas yang bermasalah. Itu karena tahapan pemberian sanksi kepada ormas yang melakukan pelanggaran kan terlalu berbelit-belit. Nggak praktis. Nantinya, Undang-Undang Ormas ha­sil revisi bisa mempermudah pemberian sanksi kepada ormas yang bermasalah. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya