Berita

Jenderal (Purn) Wiranto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal (Purn) Wiranto: Ingat, Penertiban Ormas Tak Ada Kaitannya Dengan Demo 4 November Dan 2 Desember

RABU, 30 NOVEMBER 2016 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah kembali berniat mengevaluasi keberadaan organisasi masyarakat (ormas). Rencana tersebut dilon­tarkan bekas Panglima TNI Wiranto. Sejak pemerintahan sebelumnya, wacana evaluasi ormas sudah muncul. Kini, di era Jokowi kembali berniat mengevaluasi organisasi masyarakat.

Apa yang melatari rencana pe­merintah itu, berikut penjelasan Jenderal Wiranto;

Apa tujuan dari rencana penertiban Ormas ini?

Penertiban ini dilakukan su­paya ormas dapat memberi kontribusi positif terhadap ba­gaimana kita mengelola negeri ini, dan bagaimana pembangunan nasional dijalankan. Sebab, seharusnya ormas punya tujuan yang sejalan dengan visi mem­bangun Indonesia. Tetapi saat ini kita lihat beberapa ormas justru kebalikan dari itu. Banyak yang membuat permasalahan di negeri ini. Pemerintah beren­cana menertikan semua ormas bermasalah tersebut.

Penertiban ini dilakukan su­paya ormas dapat memberi kontribusi positif terhadap ba­gaimana kita mengelola negeri ini, dan bagaimana pembangunan nasional dijalankan. Sebab, seharusnya ormas punya tujuan yang sejalan dengan visi mem­bangun Indonesia. Tetapi saat ini kita lihat beberapa ormas justru kebalikan dari itu. Banyak yang membuat permasalahan di negeri ini. Pemerintah beren­cana menertikan semua ormas bermasalah tersebut.

Apakah rencana penertiban ormas ada kaitannya dengan aksi yang terjadi 4 November dan 2 Desember?

Nggak ada kaitannya dengan demo. Nggak ada kaitannya sama sekali dengan tanggal 2 atau tanggal 4. Ingat ya bahwa ini tidak ada kaitannya.

Lantas ormas seperti apa nantinya yang akan ditertibkan?

Kami belum sampai ke sana, kan baru rapat tadi. Kami akan membentuk kelompok kerja untuk mempelajari ini. Hasilnya nanti akan kami lihat.

Kapan penertiban ini mulai dilakukan?
Belum tahu. Saat ini kami baru akan mendata dulu ormas - ormas yang ada.

Kemdagri memang tidak punya data semua ormas itu?
Punya. Di Kemdagri ada lebih dari 250.000 ormas yang ter­daftar. Tapi kan tidak semuanya salah. Dari sana kami nanti mempelajari ormas-ormas mana yang nanti kami berikan pengarahan untuk kembali masuk ke koridor yang sama dengan program-program pemerintah kita dalam membangun berbagai aspek kehidupan di negara kita.

Mekanisme penertibannya seperti apa?
Ada berbagai tahapan yang harus dilalui, sebelum ormas tersebut dikenai sanksi pem­bubaran. Pertama, ormas terse­but akan kami tegur, kami beri peringatan tertulis jika diketahui bertentangan dengan Pancasila atau undang-undang ormas.

Jika peringatan tersebut diabaikan?
Maka pemerintah akan melarang ormas yang dimakasud untuk melakukan kegiatan se­mentara waktu. Penghentian kegiatan sementara atau pem­bekuan itu akan terus dilakukan, hingga ormas dianggap sudah mematuhi ketentuan atau tidak mau juga mengikuti ketentuan. Kemudian ormas tersebut bisa beraktivitas lagi seperti biasa, atau dikenai sanksi pembuba­ran.

Apakah tahapan ini juga berlaku bagi ormas yang di­duga melanggar Pancasila?

Iya. Semua ormas akan tetap kita berikan langkah edukatif persuasif dulu. Nanti setelah itu baru ada suatu peringatan yang keras sampai kepada pem­bekuan.

Apakah sejauh ini pemerin­tah sudah mengklasifikasikan ormas yang melanggar un­dang-undang, atau yang ber­tentangan dengan Pancasila?

Belum. Kami kan masih me­nata dulu. Artinya kami mengantisipasi apabila mungkin nanti ada ormas-ormas semacam itu. Kan lebih bagus kita sedia payung sebelum hujan daripada kita kehujanan. Istilahnya begitu kan, itu yang kami buat.

Kalau tidak salah pemerin­tah sedang mengajukan revisi Undang-Undang Ormas ya?
Ya kami usulkan. Sebab ternyata undang-undang itu banyak lubangnya yang membuat per­masalahan kita sebagai bangsa, ya ditambal tentunya melalui revisi.

Lubang apa saja?

Salah satunya soal pembe­rian sanksi terhadap ormas yang bermasalah. Saat ini undang -undang ormas belum mengatur terlalu detail mengenai sanksi bagi ormas yang melanggar.

Selain itu, selama ini pemerintah juga kesulitan dalam memberikan sanksi kepada or­mas yang bermasalah. Itu karena tahapan pemberian sanksi kepada ormas yang melakukan pelanggaran kan terlalu berbelit-belit. Nggak praktis. Nantinya, Undang-Undang Ormas ha­sil revisi bisa mempermudah pemberian sanksi kepada ormas yang bermasalah. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya