Berita

Jenderal (Purn) Wiranto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal (Purn) Wiranto: Ingat, Penertiban Ormas Tak Ada Kaitannya Dengan Demo 4 November Dan 2 Desember

RABU, 30 NOVEMBER 2016 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah kembali berniat mengevaluasi keberadaan organisasi masyarakat (ormas). Rencana tersebut dilon­tarkan bekas Panglima TNI Wiranto. Sejak pemerintahan sebelumnya, wacana evaluasi ormas sudah muncul. Kini, di era Jokowi kembali berniat mengevaluasi organisasi masyarakat.

Apa yang melatari rencana pe­merintah itu, berikut penjelasan Jenderal Wiranto;

Apa tujuan dari rencana penertiban Ormas ini?

Penertiban ini dilakukan su­paya ormas dapat memberi kontribusi positif terhadap ba­gaimana kita mengelola negeri ini, dan bagaimana pembangunan nasional dijalankan. Sebab, seharusnya ormas punya tujuan yang sejalan dengan visi mem­bangun Indonesia. Tetapi saat ini kita lihat beberapa ormas justru kebalikan dari itu. Banyak yang membuat permasalahan di negeri ini. Pemerintah beren­cana menertikan semua ormas bermasalah tersebut.

Penertiban ini dilakukan su­paya ormas dapat memberi kontribusi positif terhadap ba­gaimana kita mengelola negeri ini, dan bagaimana pembangunan nasional dijalankan. Sebab, seharusnya ormas punya tujuan yang sejalan dengan visi mem­bangun Indonesia. Tetapi saat ini kita lihat beberapa ormas justru kebalikan dari itu. Banyak yang membuat permasalahan di negeri ini. Pemerintah beren­cana menertikan semua ormas bermasalah tersebut.

Apakah rencana penertiban ormas ada kaitannya dengan aksi yang terjadi 4 November dan 2 Desember?

Nggak ada kaitannya dengan demo. Nggak ada kaitannya sama sekali dengan tanggal 2 atau tanggal 4. Ingat ya bahwa ini tidak ada kaitannya.

Lantas ormas seperti apa nantinya yang akan ditertibkan?

Kami belum sampai ke sana, kan baru rapat tadi. Kami akan membentuk kelompok kerja untuk mempelajari ini. Hasilnya nanti akan kami lihat.

Kapan penertiban ini mulai dilakukan?
Belum tahu. Saat ini kami baru akan mendata dulu ormas - ormas yang ada.

Kemdagri memang tidak punya data semua ormas itu?
Punya. Di Kemdagri ada lebih dari 250.000 ormas yang ter­daftar. Tapi kan tidak semuanya salah. Dari sana kami nanti mempelajari ormas-ormas mana yang nanti kami berikan pengarahan untuk kembali masuk ke koridor yang sama dengan program-program pemerintah kita dalam membangun berbagai aspek kehidupan di negara kita.

Mekanisme penertibannya seperti apa?
Ada berbagai tahapan yang harus dilalui, sebelum ormas tersebut dikenai sanksi pem­bubaran. Pertama, ormas terse­but akan kami tegur, kami beri peringatan tertulis jika diketahui bertentangan dengan Pancasila atau undang-undang ormas.

Jika peringatan tersebut diabaikan?
Maka pemerintah akan melarang ormas yang dimakasud untuk melakukan kegiatan se­mentara waktu. Penghentian kegiatan sementara atau pem­bekuan itu akan terus dilakukan, hingga ormas dianggap sudah mematuhi ketentuan atau tidak mau juga mengikuti ketentuan. Kemudian ormas tersebut bisa beraktivitas lagi seperti biasa, atau dikenai sanksi pembuba­ran.

Apakah tahapan ini juga berlaku bagi ormas yang di­duga melanggar Pancasila?

Iya. Semua ormas akan tetap kita berikan langkah edukatif persuasif dulu. Nanti setelah itu baru ada suatu peringatan yang keras sampai kepada pem­bekuan.

Apakah sejauh ini pemerin­tah sudah mengklasifikasikan ormas yang melanggar un­dang-undang, atau yang ber­tentangan dengan Pancasila?

Belum. Kami kan masih me­nata dulu. Artinya kami mengantisipasi apabila mungkin nanti ada ormas-ormas semacam itu. Kan lebih bagus kita sedia payung sebelum hujan daripada kita kehujanan. Istilahnya begitu kan, itu yang kami buat.

Kalau tidak salah pemerin­tah sedang mengajukan revisi Undang-Undang Ormas ya?
Ya kami usulkan. Sebab ternyata undang-undang itu banyak lubangnya yang membuat per­masalahan kita sebagai bangsa, ya ditambal tentunya melalui revisi.

Lubang apa saja?

Salah satunya soal pembe­rian sanksi terhadap ormas yang bermasalah. Saat ini undang -undang ormas belum mengatur terlalu detail mengenai sanksi bagi ormas yang melanggar.

Selain itu, selama ini pemerintah juga kesulitan dalam memberikan sanksi kepada or­mas yang bermasalah. Itu karena tahapan pemberian sanksi kepada ormas yang melakukan pelanggaran kan terlalu berbelit-belit. Nggak praktis. Nantinya, Undang-Undang Ormas ha­sil revisi bisa mempermudah pemberian sanksi kepada ormas yang bermasalah. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya