Berita

Fadli Nasution/Net

Hukum

Ketua PMHI: Kejagung Berwenang Menahan Ahok

RABU, 30 NOVEMBER 2016 | 06:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Setelah ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri, kini berkas perkaranya sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, berkas perkara beserta tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution mengatakan Kejagung selaku penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penanahan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif itu guna memudahkan dan memperlancar proses persidangan.


Dikatakan Fadli, berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUHAP, untuk kepentingan penuntutan, JPU diberi wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Menurut hukum, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana, boleh dilakukan penahanan terhadap dirinya. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dimana terdapat unsur diduga keras tersangka atau terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup," sebut Fadli kepada redaksi, Rabu (30/11).

Seperti diketahui, kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok telah menimbulkan gejolak di masyarakat khususnya umat Islam Indonesia dengan adanya aksi damai GNPF MUI 411 dan menyusul aksi 212 yang akan datang.

"Saya kira permasalahan ini tidak perlu berlarut-larut hingga menimbulkan berbagai spekulasi politik yang liar. Kembalikan saja ke akar masalahnya, kasus ini murni pidana umum dalam upaya penegakan hukum dan keadilan. Sudah banyak yurisprudensi kasus penistaan agama serupa, jadi tidak terlalu rumit", tutup Fadli. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya