Berita

Fadli Nasution/Net

Hukum

Ketua PMHI: Kejagung Berwenang Menahan Ahok

RABU, 30 NOVEMBER 2016 | 06:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Setelah ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri, kini berkas perkaranya sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, berkas perkara beserta tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution mengatakan Kejagung selaku penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penanahan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif itu guna memudahkan dan memperlancar proses persidangan.


Dikatakan Fadli, berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUHAP, untuk kepentingan penuntutan, JPU diberi wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Menurut hukum, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana, boleh dilakukan penahanan terhadap dirinya. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dimana terdapat unsur diduga keras tersangka atau terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup," sebut Fadli kepada redaksi, Rabu (30/11).

Seperti diketahui, kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok telah menimbulkan gejolak di masyarakat khususnya umat Islam Indonesia dengan adanya aksi damai GNPF MUI 411 dan menyusul aksi 212 yang akan datang.

"Saya kira permasalahan ini tidak perlu berlarut-larut hingga menimbulkan berbagai spekulasi politik yang liar. Kembalikan saja ke akar masalahnya, kasus ini murni pidana umum dalam upaya penegakan hukum dan keadilan. Sudah banyak yurisprudensi kasus penistaan agama serupa, jadi tidak terlalu rumit", tutup Fadli. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya