Berita

Hukum

KORUPSI E-KTP

Hotma Sitompul Masih Irit Bicara

SELASA, 29 NOVEMBER 2016 | 19:10 WIB | LAPORAN:

Pengacara senior, Hotma Sitompul irit bicara setelah diperiksa selama lima jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hotma diperiksa sebagai saksi tersangka Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun anggaran 2011-2012.

Hotma yang mengenakan jas berwarna hitam itu, dicecar penyidik terkait kapasitasnya sebagai pengacara Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).


Menurut dia, Kantor Hukum Hotma Sitompul and Associates ditunjuk sebagai pengacara Kemdagri untuk menghadapi gugatan sejumlah perusahaan terhadap konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang e-KTP

"Kan waktu konsorsium menang, ada yang keberatan. Itu saja," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa(29/11).

Saat disinggung mengenai langkah yang telah dilakukan dirinya dalam menghadapi gugatan, Hotma engga menjelaskan lebih jauh. Termasuk adanya dugaan penggelembungan atau mark up dalam proyek tersebut dan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Menurut Hotma, sebagai pengacara, dirinya berhak untuk tidak mengungkap hal-hal yang dilakukannya dalam membela kliennya.

"Singkat aja nih ya. Kantor kami adalah lawyer dari kemendagri. pertanyaanya (penyidik), apa saja yang sudah saya lakukan, oke. (Yang sudah dilakukan) ya itu yang ngga boleh. itu rahasia perusahaan. Mana boleh pekerjaan saya dibeberkan. Tidak boleh," terangnya.

Sebelum Hotma, penyidik KPK juga pernah memanggil salah satu pengacara dari kantor hukum Hotma Sitompul and Associates atas nama Mario Cornelio Bernardo pada 14 November lalu.

Sama seperti Hotma, Bernando diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya