Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Eksepsi Ditolak, Persidangan Irman Gurman Dilanjutkan

SELASA, 29 NOVEMBER 2016 | 14:26 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ‎menolak eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum mantan Ketua DPR RI Irman Gusman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irman sebelumnya didakwa menerima hadiah Rp 100 juta terkait rekomendasi alokasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.

"Menyatakan sah surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum. Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa‎ Irman Gusman," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/11).


Atas putusan ini, Majelis Hakim meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian. Majelis Hakim juga meminta agar jaksa dan penasehat hukum Irman berkomunikasi terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan dengan tujuannya, ‎agar persidangan berjalan lancar.

"Jangan lagi ada rahasia-rahasian soal siapa saksinya. Biar saling tahu siapa saksi yang akan dihadrikan. Karena kami harap sidang ini berjalan cair dan lancar," ucap Nawawi.

Sidang ditutup dan dilanjutkan pada dua minggu ke depan, yakni pada Selasa 13 Desember 2016.

Diketahui, Irman didakwa menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi sebagai hadiah atas rekomendasi alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 lewat CV Semesta Berjaya.

Atas perbuatannya, Irman diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya