Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Eksepsi Ditolak, Persidangan Irman Gurman Dilanjutkan

SELASA, 29 NOVEMBER 2016 | 14:26 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ‎menolak eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum mantan Ketua DPR RI Irman Gusman atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irman sebelumnya didakwa menerima hadiah Rp 100 juta terkait rekomendasi alokasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.

"Menyatakan sah surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum. Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa‎ Irman Gusman," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/11).


Atas putusan ini, Majelis Hakim meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian. Majelis Hakim juga meminta agar jaksa dan penasehat hukum Irman berkomunikasi terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan dengan tujuannya, ‎agar persidangan berjalan lancar.

"Jangan lagi ada rahasia-rahasian soal siapa saksinya. Biar saling tahu siapa saksi yang akan dihadrikan. Karena kami harap sidang ini berjalan cair dan lancar," ucap Nawawi.

Sidang ditutup dan dilanjutkan pada dua minggu ke depan, yakni pada Selasa 13 Desember 2016.

Diketahui, Irman didakwa menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi sebagai hadiah atas rekomendasi alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 lewat CV Semesta Berjaya.

Atas perbuatannya, Irman diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya