Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Politik

Ada Alasan Kuat Menahan Ahok, Polri Memilih Pasang Badan?

SELASA, 29 NOVEMBER 2016 | 11:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sudah saatnya Polri menahan tersangka penistaan agama, Basuki Purnama (Ahok). Alasannya, calon gubernur Jakarta petahana itu telah melanggar ketentuan hukum dalam masa "penangguhan" penahanannya.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta Pane, Polri menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum bila tetap membiarkan Ahok bebas di luar tahanan.

"Ada pihak yang belum jelas kesalahannya, polisi langsung main tahan. Sementara Ahok tidak ditahan padahal sesuai undang-undang harusnya segera ditahan. IPW menyayangkan sikap Polri yang mengistimewakan Ahok," ujar Neta, melalui keterangan tertulis kepada redaksi sesaat lalu (Selasa, 29/11).


Dalam UU, jelas Neta, seorang tersangka bisa tidak ditahan dengan tiga alasan, yakni tidak berpotensi melarikan diri, tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, dan tidak berpotensi mengulangi perbuatannya.

Namun, di matanya Ahok telah mengulangi perbuatan yang tidak menyenangkan dengan cara menuding demonstran Aksi Bela Islam II pada 4 November lalu sebagai massa bayaran. Akibatnya, Ahok kembali dilaporkan ke polisi oleh mereka yang merasa dituduh.

"Dengan dasar ini, Polri sudah bisa segera menahan Ahok. Apa yang dilakukan Ahok itu sudah terkatagori mempersulit penyidik," tegasnya.

Sudah saatnya Polri bersikap tegas kepada Ahok agar tidak repot mengatasi ulah Ahok yang meresahkan sebagian publik. Neta pun mengingatkan Polri agar tidak mengistimewakan Ahok alias pasang badan untuk Ahok.

"Jangan gara-gara Ahok aparatur Polri di lapangan berbenturan dengan rakyat. Jangan gara gara Ahok, elite politik bertikai dan muncul kegaduhan. Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI jangan sampai terkoyak karena mulut Ahok," kata Neta.

"Jika Ahok tidak segera ditahan, gelombang protes akan terus bermunculan," pungkasnya. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya