Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Politik

Ada Alasan Kuat Menahan Ahok, Polri Memilih Pasang Badan?

SELASA, 29 NOVEMBER 2016 | 11:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sudah saatnya Polri menahan tersangka penistaan agama, Basuki Purnama (Ahok). Alasannya, calon gubernur Jakarta petahana itu telah melanggar ketentuan hukum dalam masa "penangguhan" penahanannya.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta Pane, Polri menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum bila tetap membiarkan Ahok bebas di luar tahanan.

"Ada pihak yang belum jelas kesalahannya, polisi langsung main tahan. Sementara Ahok tidak ditahan padahal sesuai undang-undang harusnya segera ditahan. IPW menyayangkan sikap Polri yang mengistimewakan Ahok," ujar Neta, melalui keterangan tertulis kepada redaksi sesaat lalu (Selasa, 29/11).


Dalam UU, jelas Neta, seorang tersangka bisa tidak ditahan dengan tiga alasan, yakni tidak berpotensi melarikan diri, tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, dan tidak berpotensi mengulangi perbuatannya.

Namun, di matanya Ahok telah mengulangi perbuatan yang tidak menyenangkan dengan cara menuding demonstran Aksi Bela Islam II pada 4 November lalu sebagai massa bayaran. Akibatnya, Ahok kembali dilaporkan ke polisi oleh mereka yang merasa dituduh.

"Dengan dasar ini, Polri sudah bisa segera menahan Ahok. Apa yang dilakukan Ahok itu sudah terkatagori mempersulit penyidik," tegasnya.

Sudah saatnya Polri bersikap tegas kepada Ahok agar tidak repot mengatasi ulah Ahok yang meresahkan sebagian publik. Neta pun mengingatkan Polri agar tidak mengistimewakan Ahok alias pasang badan untuk Ahok.

"Jangan gara-gara Ahok aparatur Polri di lapangan berbenturan dengan rakyat. Jangan gara gara Ahok, elite politik bertikai dan muncul kegaduhan. Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI jangan sampai terkoyak karena mulut Ahok," kata Neta.

"Jika Ahok tidak segera ditahan, gelombang protes akan terus bermunculan," pungkasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya