Berita

Haryadi Budi Kuncoro/Net

Hukum

Adik Bambang Widjojanto Didakwa Korupsi Mobile Crane Rp 37,9 Miliar

SENIN, 28 NOVEMBER 2016 | 22:17 WIB | LAPORAN:

Direktur Teknik PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro dan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan didakwa telah melakukan korupsi terkait pengadaan 10 unit mobile crane.

Keduanya diduga telah memperkaya korporasi dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 37,9 miliar.

"Patut diduga pengadaan 10 mobile crane tersebut tak sesuai perencanaan dan terjadi penggelembungan anggaran," ujar Jaksa TM. Pakpahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/11).


Kasus ini bermula ketika Direktur Utama Pelindo II RJ Lino mengusulkan pengadaan mobile crane dengan kapasitas 25 dan 65 ton untuk keperluan cabang Pelindo II pada tahun 2011. Atas usul itu, Ferialdy lantas memerintahkan Haryadi membuat kajian investasi dan menghitung harga satu unit mobil crane.

Hasil kajian menunjukkan bahwa hampir semua cabang Pelindo II tidak membutuhkan mobile crane. Kendati demikian, Ferialdy menyuruh agar Mashudi melaporkan langsung hasil kajian kepada RJ Lino.

Sedianya, pengadaan mobile crane itu akan digunakan di Pelindo II sejumlah cabang pelabuhan. Di antaranya pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Bengkulu, Teluk Bayur, Banten, Cirebon, dan Jambi.

Perbuatan Haryadi bersama Ferialdy itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Permen BUMN jelas menyatakan, pengadaan barang dan jasa harus menerapkan prinsip efektif yang sesuai dengan kebutuhan.

Sesuai arahan Haryadi, biro pengadaan dan tim teknis meloloskan PT Guangxhi Narishi Century M&E Equipment (GNCE) selaku penyedia barang yang diproduksi Harbin Construction Machinery Co. Ltd (HCM).

Padahal PT GNCE tak memenuhi syarat keuangan dan syarat teknis seperti pengadaan lima unit mobile crane dalam lima tahun terakhir.

Untuk menyiasati itu, Haryadi yang diketahui merupakan adik kandung mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto lalu mengubah spesifikasi teknis mobile crane untuk disesuaikan dengan spesifikasi mobile crane HCM. Tujuannya agar lolos syarat adminstrasi.

Selanjutnya pada 8 Juni 2012 Pelindo II dan PT GNCE melakukan perjanjian dengan nilai kontrak sebesar Rp 45,6 miliar. Kontrak itu meliputi 10 unit mobile crane beserta pengirimannya, sertifikasi pemakaian alat pengangkutan, garansi, hingga aksesoris alat.

Usai perjanjian, Ferialdy lalu mengajukan pembayaran uang muka sebesar Rp 9,13 miliar. Pembayaran uang muka itu rupanya tidak didukung jaminan uang muka dari GNCE ke Pelindo II.

Ferialdy juga diketahui melakukan pembayaran tahap I sebesar 75 persen dan tahap II sebesar 5 persen. Padahal di satu sisi GNCE belum melakukan performance test maupun pelatihan apapun terkait proyek ini.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pada tujuh mobile crane tipe QYL65 dan tiga mobile crane tipe QYL25 ternyata tidak layak operasi, karena mengalami kondisi tekuk pada pipa penyusun lengan," ucap Jaksa Pakpahan.

Tak cuma itu, spesifikasi teknis dan kinerja dua tipe mobile crane tersebut juga tidak sesuai rencana kerja dan syarat teknis pengadaan. Bahkan kondisi di lapangan, semua mobile crane tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di buki petunjuk. Kondisi seluruh mobil crane tersebut diduga bekas pakai dan tidak dimanfaatkan sesuai rencana semula.

Akibatnya negara dirugikan atas proyek pengadaan 10 mobile crane ini. Total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 37,9 miliar dari nilai proyek Rp 58,9 miliar.

Atas perbuatan mereka, keduanya terancam dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan ini, baik Haryadi maupun Ferialdy sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya