Berita

Handang Soekarno/Net

Hukum

Suap Pajak, Handang Soekarno Bantah Peras Rajesh Rajamohanan Nair

SENIN, 28 NOVEMBER 2016 | 14:46 WIB | LAPORAN:

. Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno membantah telah melakukan pemerasan terhadap Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair. Hal tersebut disampaikan Handang melalui kuasa hukum Handang, Krisna Murti.

Menurut Krisna jika kliennya melakukan pemerasan maka nominal yang diminta lebih besar dari Surat Tagihan Pajak (STP) perusahaan yang dipimpin Rajamohanan.

Sebaliknya, menurut Krisna, kliennya telah dijanjikan uang sebesar 10 persen dari total nilai kewajiban pajak perusahaan yang belum dibayar. Pemberian tersebut agar Handang bisa menghapus kewajiban pajak perusahaan sebesar Rp 78 miliar.


"Kalau memang diperas, kewajibannya itu harus lebih tinggi dari nilainya. Misalkan kewajiban dia dihitung dengan denda Rp 50 miliar ditambah sekian miliar, jadi Rp 78 miliar. Nah kalau misalnya klien saya mengatakan itu, lebih dari pada Rp 78 miliar itu baru terjadi pemerasan namanya," ujar Krisna usai menemu kliennya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Lebih lanjut, Krisna menjelaskan, untuk memuluskan rencana, Rajamohanan acapkali menghubungi Handang dan meminta untuk bertemu.

Menurut Krisna, setidaknya Rajamohanan dan kliennya sudah melakukan pertemuan sebanyak lima kali.

"Saya tangkap ceritanya tadi pagi, Pak Handang mengatakan dia tidak mau membantu hal ini (kewajiban pajak Rajesh), sampai diimingi-imingi untuk melakukan pertemuan. Pak Handang bilang lima kali dan di satu hotel besar diundang makan malam dan disitu ditawarkan dengan kompensasi 10 persen," ujar Krisna.

Sebelumnya, kuasa hukum Rajamohanan, Tommy Singh mengaku, kliennya diperas oleh sejumlah oknum di Ditjen Pajak.‎

Tommy menjelaskan salah satu indikasi pemerasan itu lantaran pengajuan tax amnesty oleh Rajesh diancam akan ditolak. Dari situ, lanjut pengakuan Tommy, kliennya dipaksa melakukan sesuatu kepada oknum di Ditjen Pajak, yakni memberi uang.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Handang Soekarno dan Rajesh Rajamohanan Nair‎ sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajamohanan dengan maksud menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk memutihkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangak (OTT) yang dilakukan KPK‎ pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.

Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal
11‎ Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

‎Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya