Berita

Fahri Hamzah/Net

Hukum

Fahri Hamzah Terancam Denda Rp 4.500

SENIN, 28 NOVEMBER 2016 | 14:24 WIB | LAPORAN:

Sesuai aturan dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan, jika terbukti bersalah, terlapor kasus tersebut terancam penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.

Saat ini, ancaman pasal tersebut menjerat terlapor Fahri Hamzah yang dilaporkan terkait dugaan penghasutan saat demo 4 November (411) lalu.

"Sesuai laporan polisi (LP), Fahri dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," ujar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Sylver Matutina di Polda Metro Jaya (PMJ), Senin (28/11).


Seperti diketahui, Fahri Hamzah resmi dilaporkan sesuai LP Nomor: LP/5541/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 11 November 2016.

Wakil Ketua DPR RI itu, dilaporkan atas dugaan penghasutan kepada pendemo 411, agar menduduki Gedung DPR RI, menjatuhkan Pemerintah yang Sah, dan memfitnah Presiden RI Joko Widodo.

Selain itu, Fahri juga diduga telah membohongi massa pendemo dengan mengatakan yang mendirikan NKRI hanya ulama Islam.

Saat ini, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Sylver Matutina dan satu saksi lainnya yang juga rekannya Tritjahja Budi Wibowo tengah bersaksi di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum PMJ, terkait laporan terhadap Fahri.

Selain bersaksi, Sylver juga menyertakan alat bukti berupa video rekaman orasi Fahri saat demo berlangsung. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya