Berita

Fahri Hamzah/Net

Hukum

Fahri Hamzah Terancam Denda Rp 4.500

SENIN, 28 NOVEMBER 2016 | 14:24 WIB | LAPORAN:

Sesuai aturan dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan, jika terbukti bersalah, terlapor kasus tersebut terancam penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.

Saat ini, ancaman pasal tersebut menjerat terlapor Fahri Hamzah yang dilaporkan terkait dugaan penghasutan saat demo 4 November (411) lalu.

"Sesuai laporan polisi (LP), Fahri dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," ujar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Sylver Matutina di Polda Metro Jaya (PMJ), Senin (28/11).


Seperti diketahui, Fahri Hamzah resmi dilaporkan sesuai LP Nomor: LP/5541/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 11 November 2016.

Wakil Ketua DPR RI itu, dilaporkan atas dugaan penghasutan kepada pendemo 411, agar menduduki Gedung DPR RI, menjatuhkan Pemerintah yang Sah, dan memfitnah Presiden RI Joko Widodo.

Selain itu, Fahri juga diduga telah membohongi massa pendemo dengan mengatakan yang mendirikan NKRI hanya ulama Islam.

Saat ini, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Sylver Matutina dan satu saksi lainnya yang juga rekannya Tritjahja Budi Wibowo tengah bersaksi di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum PMJ, terkait laporan terhadap Fahri.

Selain bersaksi, Sylver juga menyertakan alat bukti berupa video rekaman orasi Fahri saat demo berlangsung. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya