Berita

Fahri Hamzah/Net

Hukum

Fahri Hamzah Terancam Denda Rp 4.500

SENIN, 28 NOVEMBER 2016 | 14:24 WIB | LAPORAN:

Sesuai aturan dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan, jika terbukti bersalah, terlapor kasus tersebut terancam penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.

Saat ini, ancaman pasal tersebut menjerat terlapor Fahri Hamzah yang dilaporkan terkait dugaan penghasutan saat demo 4 November (411) lalu.

"Sesuai laporan polisi (LP), Fahri dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," ujar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Sylver Matutina di Polda Metro Jaya (PMJ), Senin (28/11).


Seperti diketahui, Fahri Hamzah resmi dilaporkan sesuai LP Nomor: LP/5541/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 11 November 2016.

Wakil Ketua DPR RI itu, dilaporkan atas dugaan penghasutan kepada pendemo 411, agar menduduki Gedung DPR RI, menjatuhkan Pemerintah yang Sah, dan memfitnah Presiden RI Joko Widodo.

Selain itu, Fahri juga diduga telah membohongi massa pendemo dengan mengatakan yang mendirikan NKRI hanya ulama Islam.

Saat ini, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Sylver Matutina dan satu saksi lainnya yang juga rekannya Tritjahja Budi Wibowo tengah bersaksi di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum PMJ, terkait laporan terhadap Fahri.

Selain bersaksi, Sylver juga menyertakan alat bukti berupa video rekaman orasi Fahri saat demo berlangsung. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya