Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) kubu Djan Faridz menggelar acara syukuran dan doa bersama dengan ribuan anak yatim, di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/11).
Wakil Ketua Umum PPP Humprey Djemat menjelaskan bahwa acara tersebut sebagai rasa syukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly atas kepengurusan kubu Romahurmuziy.
Menurut Humprey, acara syukuran ini dilakukan lantaran usaha DPP kubu Djan Faridz dalam memperjuangan kepengurusan sah partai menemui titik terang. Pasalnya, putusan PTUN Jakarta itu memperkuat putusan Mahkamah Agung sebelumnya dan membuktikan bahwa pengurus PPP yang sah adalah Djan Faridz.
"Kami menggelar acara syukuran acara ini dihadiri oleh ribuan anak yatim piatu. (Syukuran ini) terhadap putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Romi (Romahurmuziy) dan mengesahkan PPP Djan Faridz. Dan kita juga berdoa kepada Allah SWT supaya Indonesia lebih baik," ujar Humprey di sela acara.
Lebih lanjut Humprey berharap ke depan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dapat mengesahkan dan mengeluarkan SK kepengurusan Djan Faridz. Sebab, pihaknya telah memegang dua putusan yang berkekuatan kekuatan hukum. Yakni putusan Mahkamah Agung No 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 serta Putusan PTUN Jakarta No 97/G/2016/PTUN-JKT yang intinya menegaskan kepengurusan kubu Djan Faridz.
Humprey juga meminta agar Menkumham tidak mengulur waktu dalam proses banding untuk mengabaikan putusan tersebut.
"Kami selalu berdoa kepada Allah SWT diselematkan dan kami berdoa supaya PPP kami segera disahkan oleh pemerintah, jadi legal standingnya satu. Karena kami sudah memiliki putusan MA dan PTUN Jakarta. PTUN itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tegas Humprey.
Sebelumnya, dalam gugatan di PTUN Jakarta, PPP kubu Djan Faridz mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016 hingga 2021.
SK ini merupakan surat keputusan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai ketum. Djan Faridz beserta kepengurusannya sudah melaporkan ke Kemenku HAM soal putusan PTUN itu. Pihaknya pun berharap Menkumham segera meneken SK kepengurusannya.
[ian]