Bos lembaga antirasuah ini memberi sinyal ada kemungÂkinan kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda PenÂduduk elektronik alias e-KTP mengarah pada jaringan yang lain. Ia juga menduga adanya tagihan proyek e-KTP ke pemerintah lataran uang negara yang diperuntukan sudah terlanjur di bagi-bagi ke pihak lain.
Hingga saat ini pemerintah dianggap masih memiliki utang kepada perusahaan asal Amerika Serikat (AS), PT Beomorf yang disubkontrak oleh konsorsium pemenang tender proyek Kartu Tanda Penduduk KTP berbasis elektronik (e-KTP).
Padahal, lanjut Agus, pemerintah telah memberikan dana untuk pembayaran proyek terseÂbut. Dana itu sudah dibayarkan kepada pihak konsorsium sebaÂgai pemenang tender. "Jangan-jangan sudah terlanjur dibagi-bagi," ujarnya.
Asal tahu saja, pemenang pengadaan e-KTP adalah konÂsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput. Perusahaan-perusahaan ini mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun pada tahun anggaran 2011 dan 2012. Berikut wawancara selengkapnya;
Terkait kasus korupsi e- KTP, sudah sejauh mana penÂanganannya? Masih terus berjalan, nanti kita kan diberikan data itu kemudian bisa mengarah pada networking yang lain.
Maksudnya? Kita sedang meneliti, nanti membantu Pak Tjahjo mencari tahu kenapa sebetulnya mereka nggak bisa bayar. Jangan-jangan (duitnya) sudah terlanjur dibagi-bagi.
Terkait keamanan datanÂya?Itu bukan kewenangan KPK. Dan kalau kita lihat konsorÂsiumnya dulu, kan tidak ada sampai perusahaan luar negeri. Makanya saya heran juga kok ada perusahaan luar negeri.
Untuk proyek seperti itu, apa boleh ada subkontraktor ? Untuk pekerjaan utama sesuai Keppres (Keputusan Presiden) itu nggak boleh buat yang utama.
Ini masuk kategori pekerÂjaan utama? Ya, nanti kita lihatlah dalam rangka penyelesaian e-KTP secara menyeluruh.
Kalau terkait kasus 34 proyek listrik, bagaimana perkembangannya? Itu sedang kita selidiki dan dalami, kita bekerjasama denÂgan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) mudah-mudahan ada kabar dalam waktu dekat.
Dari 34 proyek listrik yang mangkrak, kabarnya ada tujuhyang overlap, di mana saja ? Yah nggak usah disebutin di sini dong, nggak boleh itu.
Oh ya, terkait praktik disÂkresi oleh kepala daerah yang marak. Menurut kajian KPK ada kecenderungan berakibat korupsi nggak? Rumusnya ya begitu diskresinya tambah besar, monopolinya tamÂbah besar. Kemungkinan korupsinya tambah besar. Oleh karena itu diskresi itu harus dibatasi.
Jadi, baiknya diskresi itu harus dihindari? Hanya boleh dalam hal terjadi kekosongan aturan, ketidakjelaÂsan aturan, atau kemudian boleh dilakukan pada waktu program itu tidak berjalan, stagnan, macÂet. Jadi kondisi-kondisi seperti itu harus dipenuhi baru boleh ada diskresi. Nah berikutnya harus segera dicarikan jalan keluar peraturan untuk atur itu untuk memperbaiki itu.
Ada banyak keluhan dari kepala daerah, merasa dikrimÂinalisasi, dan pengawasan terlalu ketat? Ya tadi kan saya katakan tumpang-tindihnya harus diÂkurangi, diusulkanlah. Saya kan gambarkan di pemerintahan tumpang tindihnya masih cukup besar. ***