Berita

Foto/Net

Hukum

Mulai Besok, Tersangka Pencemaran Nama Baik Lewat Internet Tidak Bisa Ditahan

SABTU, 26 NOVEMBER 2016 | 10:51 WIB | LAPORAN:

Tersangka pencemaran nama baik melalui internet tidak bisa ditahan lagi oleh pihak Kepolisian.

Hal itu seperti diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), hasil revisi yang baru mulai diberlakukan Minggu besok (27/11).

"Besok pagi tanggal 27 November berlaku UU ITE hasil revisi yang baru," kata Staf Ahli Menkominfo bidang Hukum, Prof. Henry Subiakto dalam diskusi bertajuk 'Telekomunikasi, Medsos, dan Kita' di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11).


"Intinya, kalau direvisi itu nanti Pasal 27 ayat 3, ini pasal yang seringkali dipakai oleh aparat untuk menahan tersangka-tersangka pencemaran nama baik lewat internet, lewat sosmed itu tidak bisa lagi ditahan," tambahnya.

Hal itu menurutnya dikarenakan ancaman hukuman bagi para tersangka yang tadinya 6 tahun penjara direduksi hanya menjadi 4 tahun penjara.

"KUHAP memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menahan itu 5 tahun atau lebih. Karena ini 4 tahun di bawah 5 tahun, maka nanti kalau ada orang ditersangkakan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, tidak bisa ditahan," jelas Henri Subiakto. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya