Berita

Foto: Net

Politik

Sumarsono: PHL Juga Tidak Boleh Terlibat Kampanye

SABTU, 26 NOVEMBER 2016 | 04:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Larangan terlibat dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta berlaku untuk semua perangkat birokrasi DKI Jakarta, termasuk di dalamnya adalah pegawai negeri sipil.

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, untuk membantah pendapat Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, terkait sanksi skors terhadap pekerja harian lepas (PHL) yang berkampanye. Sylviana sebelumnya mengatakan larangan berkampanye hanya untuk PNS, bukan PHL.

"Yang netral itu birokrasi. Kalau PNS itu kan hanya orangnya, kalau birokrasi itu termasuk gedung pemerintahan, mobil pemerintahan, juga tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Itu birokrasi," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat malam (25/11).


Sumarsono mengatakan, PHL termasuk dalam birokrasi pemerintahan di Jakarta. PHL merupakan simbol kehadiran Pemprov DKI di masyarakat meski bukan berstatus PNS.

"Coba lihat pasukan oranye, mereka pasti mengatakan bahwa mereka stafnya Pemprov DKI. Makanya itu sekaligus dilarang. Jadi yang dilarang itu adalah birokrasi, itu harus netral," ujar Sumarsono, dikutip RMOL Jakarta.

Sebelumnya, Sylviana Murni heran dengan keputusan Sumarsono yang memberi skors kepada 63 pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI Jakarta atau pasukan oranye.

Skors diberikan karena puluhan PHL itu kedapatan berfoto dengan spanduk bergambar wajah pasangan Cagub-Cawagub, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya