Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Hukum

Bola Panas Berkas Perkara Ahok, P21 atau P19?

JUMAT, 25 NOVEMBER 2016 | 20:57 WIB | LAPORAN:

"Bola panas" merk Ahok sudah dilempar Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (25/11). Dalam bola tersebut terdapat 826 halaman dari tiga bundel berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Pelimpahan berkas tersebut juga tergolong singkat. Tepatnya, hanya tiga hari sejak pemeriksaan perdana Ahok sebagai tersangka, Selasa (22/11) lalu.

Kemudian, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok dilengkapi dengan bukti-bukti dan keterangan tambahan dari saksi ahli Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yang diperiksa keesokan harinya.


Jika dikerjakan setiap hari selama 24 jam non stop, penyidik Bareskrim merampungkan 11 halaman berkas perkara per jam. Atau 22 halaman per jam jika penyidik bekerja selama 12 jam per hari, termasuk lembur.

Hanya saja, pihak Bareskrim tidak menyebutkan berapa penyidik yang terlibat dalam perampungan berkas perkara calon petahanan Gubernur DKI itu.

Terlepas dari itu, pihak Mabes Polri yakin, jika berkas perkara tahap pertama tersebut bakal dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

"Kepolisian optimis. Pak Jaksa saja optimis, apalagi polisi ya. Harus itu. Karena ini proses hukum," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto, usai menyerahkan berkas perkara Ahok ke Kejagung, Jumat pagi.

Lalu, bagaimana jika seandainya berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi (P19) pihak Mabes Polri?

Maka, proses perampungan berkas yang kilat tersebut perlu dipertanyakan.

Apakah polisi hanya ingin segera terbebas dari "Bola Panas" Ahok dengan pelimpahan yang tergesa? Atau, memang ingin menunjukkan kredibilitas dan keseriusannya dalam menangani kasus Ahok?

Sementara itu, pihak Kejagung pun mengaku tak ingin berlama-lama menahan Bola Panas tersebut. Tiga belas jaksa pemeriksa pun disiapkan Kejagung untuk memastikan berkas perkara Ahok bisa P21 atau P19.

Artinya, ada 59 halaman yang harus diteliti tiga belas jaksa pemeriksa Kejagung per hari, selama dua pekan ke depan. Sesuai aturan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rinciannya, masing-masing jaksa akan memeriksa empat setengah halaman per hari. Itu pun, tidak dihitung libur akhir pekan.

"Kami ada waktu dua minggu di KUHAP. Saya tidak akan katakan berapa hari, nggak harus nyebut besok atau lusa. Takut anda (wartawan) nagih terus. Prinsipnya segera. Yakinlah bahwa kami serius," jamin Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad di Kejagung.

Seperti diketahui, Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, 16 November lalu, setelah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.

Gubernur DKI non aktif itu, dilaporkan sejumlah ormas islam atas dugaan penistaan agama. Pasalnya, terkait kutipan kontroversial Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51. Hal itu, dilakukannya saat berdialog dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.

Ahok dikenakan sangkaan pidana Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal, polisi tidak menahan Ahok karena dianggap kooperatif. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya