Berita

Ahok/Net

Hukum

Kini, Nasib Hukum Ahok Di Tangan Jaksa

JUMAT, 25 NOVEMBER 2016 | 13:20 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melanjutkan tongkat estafet berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Mabes Polri.

Pihak Kejagung menargetkan waktu dua pekan untuk memastikan berkas perkara tahap pertama itu dinyatakan lengkap (P21) atau justru harus dikembalikan dan dilengkapi (P19).

"(Berkas perkara) sudah dilimpahkan ke Kejagung. Jaksa punya waktu dua minggu (untuk memeriksa). Tapi, pak jaksa bilang, kalau bisa secepatnya (selesai)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan singkat elektronik, Jumat (25/11).


Rikwanto yakin, jaksa peneliti Kejagung akan bekerja cepat mengecek kelengkapan berkas perkara Ahok. Dengan demikian, berkas dapat P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Selain itu, pelimpahan berkas yang tergolong singkat itu, kata Rikwanto, menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti proses hukum kasus Ahok.

"(Bukti dan keterangan saksi tambahan baru) cukup yang sudah ada saja," tegasnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, 16 November lalu setelah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.

Gubernur DKI nonaktif itu, dilaporkan sejumlah ormas Islam atas dugaan penistaan agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.

Ahok dikenakan sangkaan pidana Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Meski ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal, Polisi tidak menahan Ahok karena dianggap kooperatif.

Untuk meneliti berkas perkara ini Kejagung menyiapkan 13 jaksa. Para jaksa peneliti akan mengecek kelengkapan berkas perkara sesuai dengan ketentuan KUHAP dan UU.

"Dari penyidikan pun sudah ketat dan komprehensif, kami meyakini apa yang dihasilkan teman-teman penyidik. Kami tidak akan lama-lama menyikapinya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya