Berita

Ahok/Net

Hukum

Kini, Nasib Hukum Ahok Di Tangan Jaksa

JUMAT, 25 NOVEMBER 2016 | 13:20 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melanjutkan tongkat estafet berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Mabes Polri.

Pihak Kejagung menargetkan waktu dua pekan untuk memastikan berkas perkara tahap pertama itu dinyatakan lengkap (P21) atau justru harus dikembalikan dan dilengkapi (P19).

"(Berkas perkara) sudah dilimpahkan ke Kejagung. Jaksa punya waktu dua minggu (untuk memeriksa). Tapi, pak jaksa bilang, kalau bisa secepatnya (selesai)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan singkat elektronik, Jumat (25/11).


Rikwanto yakin, jaksa peneliti Kejagung akan bekerja cepat mengecek kelengkapan berkas perkara Ahok. Dengan demikian, berkas dapat P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Selain itu, pelimpahan berkas yang tergolong singkat itu, kata Rikwanto, menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti proses hukum kasus Ahok.

"(Bukti dan keterangan saksi tambahan baru) cukup yang sudah ada saja," tegasnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, 16 November lalu setelah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.

Gubernur DKI nonaktif itu, dilaporkan sejumlah ormas Islam atas dugaan penistaan agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.

Ahok dikenakan sangkaan pidana Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Meski ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal, Polisi tidak menahan Ahok karena dianggap kooperatif.

Untuk meneliti berkas perkara ini Kejagung menyiapkan 13 jaksa. Para jaksa peneliti akan mengecek kelengkapan berkas perkara sesuai dengan ketentuan KUHAP dan UU.

"Dari penyidikan pun sudah ketat dan komprehensif, kami meyakini apa yang dihasilkan teman-teman penyidik. Kami tidak akan lama-lama menyikapinya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya