Berita

Hukum

Tak Ada Yang Berhak Melarang Ribuan Aktivis Muhammadiyah Kembali Demo Tuntut Ahok Ditahan

JUMAT, 25 NOVEMBER 2016 | 05:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kepolisian dinilai sedang mempertontonkan ketidakadilan. Karena tersangka kasus penistaan agama Basuki T. Purnama tidak ditahan. Padahal, para tersangka dalam kasus yang sama semua ditahan.

"Kita heran melihat ketidakadilan yang sedang dipertontonkan oleh Polri kepada rakyat. Ketika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, di saat itu akan kita gelar tuntutan jalanan," tegas Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, Basir Hasibuan, (Jumat, 25/11).

Karena itulah, ribuan aktivis dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Sumut akan kembali turun ke jalan di Medan, pada pekan depan (Jumat, 2/12).


Semua pimpinan AMM (Pemuda Muhammadiyah, IMM, IPM, NA), majelis, lembaga, serta dan amal usaha Muhammadiyah sepakat untuk turun ke jalan menyuarakan penahanan Ahok.

"Tidak ada satu lembaga pun di negeri ini boleh menghalangi aksi tersebut. Karena itu dijamin konstitusi. Siapapun yang melarang, itu yang disebut makar yang sesungguhnya," tandasnya.

Basir menjelaskan dari awal tuntutan mereka adalah Ahok langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka seperti penanganan para tersangka dalam kasus penistaan agama sebelumnya.

Apalagi, sambung Basir, sudah cukup alasan untuk menahan Gubernur DKI Jakarta yang sedang cuti kampanye pilkada tersebut.

Yaitu, mengulangi perbuatan dengan mengeluarkan perkataan yang mengundang kontroversial.

Kepada media ABC Australia, Ahok menuding mayoritas massa Aksi Islam Bela Islam II pada 4 November lalu adalah bayaran. Yaitu Rp 500 ribu per orang. Karena pernyataannya tersebut, Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

"Alasan penahanan sudah kuat karena yang bersangkutan mengulangi perbuatan dengan menuduh aksi 411 dibayar," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya