Berita

Hukum

Tak Ada Yang Berhak Melarang Ribuan Aktivis Muhammadiyah Kembali Demo Tuntut Ahok Ditahan

JUMAT, 25 NOVEMBER 2016 | 05:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kepolisian dinilai sedang mempertontonkan ketidakadilan. Karena tersangka kasus penistaan agama Basuki T. Purnama tidak ditahan. Padahal, para tersangka dalam kasus yang sama semua ditahan.

"Kita heran melihat ketidakadilan yang sedang dipertontonkan oleh Polri kepada rakyat. Ketika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, di saat itu akan kita gelar tuntutan jalanan," tegas Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, Basir Hasibuan, (Jumat, 25/11).

Karena itulah, ribuan aktivis dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Sumut akan kembali turun ke jalan di Medan, pada pekan depan (Jumat, 2/12).

Semua pimpinan AMM (Pemuda Muhammadiyah, IMM, IPM, NA), majelis, lembaga, serta dan amal usaha Muhammadiyah sepakat untuk turun ke jalan menyuarakan penahanan Ahok.

"Tidak ada satu lembaga pun di negeri ini boleh menghalangi aksi tersebut. Karena itu dijamin konstitusi. Siapapun yang melarang, itu yang disebut makar yang sesungguhnya," tandasnya.

Basir menjelaskan dari awal tuntutan mereka adalah Ahok langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka seperti penanganan para tersangka dalam kasus penistaan agama sebelumnya.

Apalagi, sambung Basir, sudah cukup alasan untuk menahan Gubernur DKI Jakarta yang sedang cuti kampanye pilkada tersebut.

Yaitu, mengulangi perbuatan dengan mengeluarkan perkataan yang mengundang kontroversial.

Kepada media ABC Australia, Ahok menuding mayoritas massa Aksi Islam Bela Islam II pada 4 November lalu adalah bayaran. Yaitu Rp 500 ribu per orang. Karena pernyataannya tersebut, Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

"Alasan penahanan sudah kuat karena yang bersangkutan mengulangi perbuatan dengan menuduh aksi 411 dibayar," tandasnya. [zul]

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Lagu Akun Fufufafa Cari Kambing Hitam Viral

Senin, 23 September 2024 | 07:59

UPDATE

Hadirkan Hosted PBX, Telkom Permudah Layanan Telepon

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:06

Ini 5 Anggota DPR Termiskin Versi LHKPN KPK

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:06

Kejagung Geledah Kementerian LHK

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:04

Wamenaker Soroti Masifnya Job Education Mismatch di ICE UP 2024

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:51

Neraca Perdagangan dan Investasi Era Jokowi Capai Hasil Positif

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:33

Kalau Boleh Memilih, Pasha Ingin Bertugas di Komisi I atau VIII DPR

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:33

Absen Perkuat Garuda, Begini Penjelasan Justin Hubner

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:31

Airlangga Teratas di Susunan Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:24

Airlangga: Indonesia Berhasil Bertahan dari Krisis Global di Era Jokowi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:17

Eks Menhub Singapura Divonis Penjara Setahun usai Terima Gratifikasi hingga Tumpangan Jet Pribadi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:13

Selengkapnya