Berita

Suprapto

Hukum

Penyuap Kader Demokrat Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

JUMAT, 25 NOVEMBER 2016 | 01:39 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara dua tahun sepuluh bulan kepada terdakwa Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan ikut berpartisipasi dalam pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

Suap ini bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.


Selain pidana penjara, Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Aswijon juga mewajibkan Suprapto membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suprapto terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Majelis Hakim menilai perbuatan Suprapto tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberanta korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dalam pertimbangan yang meringankan, Suprapto memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut.

Suprapto terbukti menyuap Putu Sudiartana bersama-sama dengan pengusaha Yogan Askan. Keduanya telah memberikan uang sebesar Rp 500 juta, guna pengurusan anggaran pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat.

Meski tidak secara langsung menyerahkan uang, Suprapto dinilai ikut berpartisipasi dalam mengumpulkan para pengusaha pada 10 Juni 2016, di ruang rapat Kantor Dinas Prasarana Jalan.

Adapun pengusaha yang hadir yakni, Yogan Askan, Suprapto, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta.

Hukuman terhadap Suprapto lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya