Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KEBAKARAN HUTAN

Rivai: Putusan MA Memberi Kepastian Bagi Investor

KAMIS, 24 NOVEMBER 2016 | 22:41 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus kebakaran hutan diacungi jempol.

Kuasa hukum PT. Surya Panen Subur, Rivai Kusumanegara menjelaskan, putusan tersebut sudah sesuai dengan proses hukum.

"Putusan Mahkamah Agung ini tentu obyektif karena telah melewati proses hukum yang berjenjang dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung,” kata dia di Jakarta, Kamis (24/11).


Seperti diketahui selama ini Putusan Mahkamah Agung terkait kasus-kasus Karhutla dinilai cukup keras bagi pelaku yang terbukti di persidangan. Namun di sisi lain tetap obyektif dalam memberikan keadilan bagi perusahaan yang terbukti bukan pelaku pembakaran.

Dalam salinan putusan bernomor 2905 K/Pdt/2015 seperti dipublikasikan di website MA, 11 November 2016, Majelis Hakim Mahkamah Agung menegaskan bahwa kasasi tersebut  tidak dapat dibenarkan, setelah meneliti dengan seksama memori kasasi tanggal 8 Juni 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 6 Juli 2015.

Hakim MA menilai, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum, dan tergugat tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikuatkan Mahkamah Agung, berdasarkan pendapat beberapa ahli dan hasil penelitiannya disimpulkan bahwa kebakaran yang terjadi pada 19-24 Maret 2012 itu tidak menyebabkan terjadinya kerusakan gambut, karena hanya kebakaran permukaan.

Hal itu disampaikan antara lain oleh saksi ahli Muhammad Noor dari Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Kementerian Pertanian. Organisme tanah masih dalam kisaran normal, sehingga para saksi ahli menyimpulkan bahwa lahan di lokasi kebakaran tidak rusak.

Ahli perkebunan dari Ditjen Perkebunan I Gede Putu Karwadi juga menilai, tergugat telah memiliki sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sehingga api dapat dipadamkan secara mandiri dalam waktu 5 hari. Demikian pula perusahaan tidak memiliki motif membakar karena areal yang terbakar terbukti telah dibuka dengan cara Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).

Rivai menambahkan putusan tersebut memberi kepastian bagi investor yang beritikad baik dalam menjalankan usahanya serta berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan.

"Klien kami menjalankan kegiatan perkebunannya dengan menaati regulasi dan menjaga kelestarian lingkungan sesuai standar sertifikasi Indonesian Suistainable Palm Oil (ISPO) yang telah dikantungi perusahaan," ujar Rivai. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya