Berita

Hanif Dhakiri/Net

Hukum

Teken SKKNI, Menteri Hanif Berharap Penyuluh Antikorupsi Jadi Profesi

KAMIS, 24 NOVEMBER 2016 | 20:52 WIB | LAPORAN:

Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/11) siang.

Menteri Hanif hadir untuk melakukan penandatanganan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan anti korupsi. Dia berharap dengan penandatanganan ini, maka penyuluhan anti korupsi bisa menjadi sebuah profesi.

"Jadi bukan sembarang orang yang memberikan penyuluhan anti korupsi. Nanti para trainer penyuluhan akan tersertifikasi. Selain itu SKKNI ini dapat menjadi acuan dalam pelatihan antikorupsi di lembaga-lembaga," ujar Hanif.


Secara terpisah, Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa selama ini KPK mendapatkan undangan untuk memberikan penyuluhan antikorupsi dari berbagai lembaga. Namun, jumlah penyuluh KPK tidak sebanding dengan jumlah daerah yang meminta adanya penyuluhan.

Dia berharap SKKNI bisa menjadi solusi untuk mengisi kekosongan penyuluh anti korupsi itu.

"Jadi siapapun yang pegang sertifikat, dia berhak melakukan penyuluhan antikorupsi. Karena KPK mendapat sebanyak 50 undangan dalam seminggu untuk melakukan penyuluhan antikorupsi," kata Pahala.

Pahala yang juga sebagai Ketua Komisi SKKNI menambahkan, setidaknya ada 600 lembaga yang membutuhkan penyuluh bersertifikat. Dalam perhitungannya, jika dalam sebuah instansi dibutuhkan dua penyuluh, maka dibutuhkan sekitar 1.200 penyuluh.

"Melihat jumlah itu, strategi kita ke depan melebarkan dan tersebar maksimum dalam 2 tahun. Kita harap di setiap event di daerah, acara penyuluhan antikorupsi bisa dihadirkan oleh orang yang bersertifikasi. Kita ikut semua proses dari Kemenaker," ujar Pahala. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya