Berita

Foto: RMOL

Hukum

KPK Harus Usut Keterlibatan Abdul Kadir Karding di Korupsi Haji

KAMIS, 24 NOVEMBER 2016 | 17:05 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menuntaskan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji 2011-2012.

Pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada proses hukum yang telah memenjarakan mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali.

Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi (API) Devian, sejumlah pejabat terlibat dalam korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2010-2013 itu.


Bahkan, dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor), terdakwa mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali menyebut nama anggota DPR RI Abdul Kadir Karding kebagian uang korupsi sebesar Rp 12,5 miliar.

"Karena itu, kami mendesak KPK agar segera memeriksa, menangkap dan mengadili Abdul Kadir Karding atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana haji pada tahun 2010-2012 itu," ujar Devian saat menggelar aksi unjuk rasa mendesak KPK menuntaskan kasus ini, di depan Gedung Baru KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, mantan Menteri Agama yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Surya Dharma Ali didakwa melakukan empat jenis perbuatan yang merugikan keuangan negara yakni penunjukan petugas haji tahun 2010-2013, penggunaan dana operasional menteri tahun anggaran 2011-2014, penyewaan perumahaan jemaah haji tahun 2010 dan 2012, serta pemanfaatan sisa kuota haji nasional 2010-2012.

"Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 27,28 miliar dan 17,96 juta riyal saudi," ujar Devian.

Nah, dalam persidangannya, Surya Dharma Ali pada saat pembacaan eksepsinya di depan majelis hakim tipikor, menyebut Abdul Kadir Karding pernah meminta uang sebesar Rp 12,5 miliar kepada Kenterian Agama.

Menurut Devian, dalam persidangan itu disebutkan bahwa uang itu ditujukan untuk kompensasi persetujuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2011-2012. "Abdul Kadir Karding meminta 12,5 meter yang artinya uang sebesar Rp 12,5 miliar untuk ketuk paliu penetapan BPIH," ujar Devian.

Sebagai anggota DPR RI, lanjut dia, tidak seharusnya orang seperti Abdul Kadir Karding menyalahgunakan jabatannya demi mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Dikatakan Devian, kepercayaan masyarakat yang diberikan masyarakat kepada Abdul Kadir Karding untuk duduk sebagai Anggota DPR RI telah dikhianati pria yang kini menjadi Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Menurut dia, Abdul Kadir Karding yang kini menjadi Sekjen di sebuah partai politik berbasis Islam itu seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak korup, apalagi jika dana yang dikorupsi adalah dana haji pula.

"KPK harus segera dan bergerak cepat menindaklanjuti kesaksian Surya Dharma Ali di pengadilan Tipikor itu. Yang jelas menyebut nama Abdul Kadir Karding menerima uang. KPK harus memberantas mafia haji, jangan biarkan orang seperti itu masih duduk tenang sebagai anggota DPR RI," ujarnya.

Karena itu, selain mendesak KPK segera mengusut keterlibatan Abdul Kadir Karding dalam korupsi BPIH itu, hak politik Abdul Kadir Karding juga harus dicabut.

"Segera cabut hak politik Abdul Kadir Karding begitu KPK menetapkan dia sebagai tersangka. Dan, hukum seberat-beratnya saudara Abdul Kadir Karding karena korupsi dana haji 2011-2012 itu," pungkas Devian. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya