Berita

Laode M Syarief/Net

Hukum

Dirjen Pajak Berpeluang Diperiksa KPK

KAMIS, 24 NOVEMBER 2016 | 15:42 WIB | LAPORAN:

Ada kemungkinan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi diperiksa terkait kasus suap yang menyeret anak buahnya, Handang Soekarno. Namun pemeriksaan Dwi tergantung penyidik.

"Pemeriksaan karena beliau kan bertangung jawab pada Direktorat Jenderal Pajak," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Bukan hanya Dwi yang diperiksa, lanjut Syarif, tapi juga beberapa pejabat lainnya di Ditjen Pajak. Menurut Syarif, pemeriksaan tersebut sejalan dengan pembersihan instansi pajak dari oknum-oknum pengemplang pajak.


"Ada kepentingan lain mengapa kami periksa semuanya, karena sekaligus penindakan akan dibarengi pencegahannya dan ibu menteri (Sri Mulyani Indrawati) mau KPK benahi Dirjen Pajak," ujar Syarif.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang ‎Soekarno sebagai tersangka kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh.

Keduanya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam. Dari lokasi, penyidik mengamankan uang sejumlah 145.800 dolar AS atau setara dengan Rp 1,9 miliar.

Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Handang untuk membereskan permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp 78 miliar. Namun, belum genap Rp 6 milar Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK. Uang Rp 1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK telah menahan kedua tersangka tersebut. Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sementara Handang Soekarno ditahan di Rutan C-1 gedung KPK.

Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.[wid] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya