Berita

Eggi Sudjana/Net

Hukum

Eggi Sudjana: Kalau Merasa Dihina, Jokowi Bisa Lapor Sendiri

KAMIS, 24 NOVEMBER 2016 | 12:57 WIB | LAPORAN:

Imbas orasi Ahmad Dhani terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuat Eggi Sudjana harus ikut memberi kesaksian di Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (24/11).

Namun, Eggi mempertanyakan pemanggilan dirinya atas kasus tersebut.

"Ini itikad baik polisi untuk memanggil para saksi tapi saya tidak tahu siapa saja. Di sini nama saya sendiri," ketus Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.


Selain itu, menurut Eggi, delik tersebut harus dilaporkan langsung oleh orang yang dihina yakni Presiden Jokowi. Sesuai pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa yang dituduhkan kepada terlapor Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.

"Harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor," lanjutnya.

Eggi bahkan mencontohkan kasus Presiden SBY yang merasa terhina oleh Zaenal Maarif.

"Pernah dibuktikan Presiden SBY ketika merasa terhina oleh Zaenal Maarif, dia (presiden) datang ke sini (PMJ) sendiri karena merasa terhina," paparnya.

Untuk itu, Eggi mempertanyakan statusnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pasalnya, dasar pemanggilan justru laporan polisi atas pelapor Riano Oscha.

"Saya bertanya saja, kenapa kok tak ada laporan dari Presiden Jokowi. Saya dipanggil sebagai saksi, cuma mau bersaksi kepada siapa," tanya Eggi.

Penyidik, kata Eggi, harus memegang prosedur hukum yang jelas dalam kasus ini. Dirinya merasa keberatan jika harus memberi kesaksian terkait laporan yang tidak jelas.

"Kalau prosedur penegakan hukum tak sesuai dengan ketentuan hukum itu sendiri, itu dipertanyakan," pungkasnya.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya