Berita

Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Prof Romli: Tak Logis Buni Yani Dijerat Pasal ITE

KAMIS, 24 NOVEMBER 2016 | 10:30 WIB | LAPORAN:

Pasal 28 ayat 2 UU Internet & Transaksi Elektronik (ITE)  yang menjerat Buni Yani dipertanyakan kalangan pakar hukum.

Tadi malam (Rabu, 23/11), Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani yang menggunggah ulang video pelecehan ayat suci Alquran oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, sebagai tersangka. Buni Yani saat itu juga ditahan atas pelanggaran UU ITE.

Pakar hukum pidana yang juga konseptor UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof Romli Atmasasmita menerangkan, konten kebencian atau permusuhan dalam pasal tersebut adalah penyebabnya dan bukan perbuatan menggunggah.


"Tidak logis jika Buni Yani yang beragama Islam menghendaki kebencian terhadap agama yang dianutnya," kicau Prof. Romli dalam akun twitternya, pagi ini (Kamis, 24/11).

Untuk delik formalnya, lanjut Prof Romli, tercantum pada pasal 165 a KUHP. Sedangkan pasal 28 (2) UU ITE adalah delik materiil yang harus timbul akibat dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi melalui media elektronik sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

"Pertanyaan atas penerapan pasal 28 (2) UU ITE:  siapa yang tebar permusuhan/kebencian? Apa Buni Yani dengan sengaja dan tanpa hak? menebar terhadap siapa," tukas Prof Romli.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya