Berita

Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Prof Romli: Tak Logis Buni Yani Dijerat Pasal ITE

KAMIS, 24 NOVEMBER 2016 | 10:30 WIB | LAPORAN:

Pasal 28 ayat 2 UU Internet & Transaksi Elektronik (ITE)  yang menjerat Buni Yani dipertanyakan kalangan pakar hukum.

Tadi malam (Rabu, 23/11), Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani yang menggunggah ulang video pelecehan ayat suci Alquran oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, sebagai tersangka. Buni Yani saat itu juga ditahan atas pelanggaran UU ITE.

Pakar hukum pidana yang juga konseptor UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof Romli Atmasasmita menerangkan, konten kebencian atau permusuhan dalam pasal tersebut adalah penyebabnya dan bukan perbuatan menggunggah.


"Tidak logis jika Buni Yani yang beragama Islam menghendaki kebencian terhadap agama yang dianutnya," kicau Prof. Romli dalam akun twitternya, pagi ini (Kamis, 24/11).

Untuk delik formalnya, lanjut Prof Romli, tercantum pada pasal 165 a KUHP. Sedangkan pasal 28 (2) UU ITE adalah delik materiil yang harus timbul akibat dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi melalui media elektronik sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

"Pertanyaan atas penerapan pasal 28 (2) UU ITE:  siapa yang tebar permusuhan/kebencian? Apa Buni Yani dengan sengaja dan tanpa hak? menebar terhadap siapa," tukas Prof Romli.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya