Berita

Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Prof Romli: Tak Logis Buni Yani Dijerat Pasal ITE

KAMIS, 24 NOVEMBER 2016 | 10:30 WIB | LAPORAN:

Pasal 28 ayat 2 UU Internet & Transaksi Elektronik (ITE)  yang menjerat Buni Yani dipertanyakan kalangan pakar hukum.

Tadi malam (Rabu, 23/11), Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani yang menggunggah ulang video pelecehan ayat suci Alquran oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, sebagai tersangka. Buni Yani saat itu juga ditahan atas pelanggaran UU ITE.

Pakar hukum pidana yang juga konseptor UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof Romli Atmasasmita menerangkan, konten kebencian atau permusuhan dalam pasal tersebut adalah penyebabnya dan bukan perbuatan menggunggah.


"Tidak logis jika Buni Yani yang beragama Islam menghendaki kebencian terhadap agama yang dianutnya," kicau Prof. Romli dalam akun twitternya, pagi ini (Kamis, 24/11).

Untuk delik formalnya, lanjut Prof Romli, tercantum pada pasal 165 a KUHP. Sedangkan pasal 28 (2) UU ITE adalah delik materiil yang harus timbul akibat dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi melalui media elektronik sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

"Pertanyaan atas penerapan pasal 28 (2) UU ITE:  siapa yang tebar permusuhan/kebencian? Apa Buni Yani dengan sengaja dan tanpa hak? menebar terhadap siapa," tukas Prof Romli.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya