Berita

Habiburokhman/Net

Hukum

Ini Kejanggalan Penetapan Tersangka Buni Yani Versi Gerindra

RABU, 23 NOVEMBER 2016 | 23:15 WIB | LAPORAN:

Ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka Buni Yani oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran kebencian kepada Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama.

Ketua DPP Gerindra, Habiburokhman menjelaskan, salah satu kejanggalannya Buni Yani dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun malah diperiksa sebagai tersangka.

"Berbeda dengan Ahok yang dipanggil sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka lalu pada kesempatan berbeda kembali dipanggil sebagai tersangka, dalam kasus Buni Yani beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka padahal semula dipanggil sebagai saksi," kata dia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (23/11).


Habiburokhman juga merasa penetapan tersangka itu bias dari persoalan. Sebab, yang ramai dipermasalahkan oleh masyarakat adalah redaksional yang diucapkan Ahok, bukan status Facebook Buni Yani. Status itu yang dijadikan salah satu alasan polisi menjerat Buni menjadi tersangka.

"Para Pelapor kasus Ahok juga sudah menegaskan bahwa mereka melapor setelah melihat video pidato ahok versi utuh. Saksi yang hadir di Kepulauan Seribu pun mengatakan bahwa ia tersinggung dan sakit hati setelah mendengar langsung pidato Ahok secara langsung," tegasnya.

Habiburokhman juga menyorot soal durasi video yang diunggah Buni Yani di Facebook. Dia tegaskan, video yang diambil Buni Yani dari sebuah situs yang mengabadikan video Pemprov DKI itu jelas tidak direkayasa.

"Ahli forensik  sudah menegaskan bahwa dari berbagai macam versi rekaman video yang menjadi bukti. Baik versi pendek, versi panjang maupun versi pixel rendah, secara garis besar tidak ditemui penyisipan maupun pemotongan, sehingga tidak terbukt ada yang merekayasa rekaman video Ahok," tandasnya.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena caption pada postingan video sambutan Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, yang diunggah di facebooknya. Caption pada unggahan video tersebut dinilai dapat menimbulkan kebencian bernuansa SARA.

Polisi menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya