Berita

Djan Faridz/Net

Politik

Djan Faridz Laporkan Hasil PTUN Ke Menteri Yasonna

RABU, 23 NOVEMBER 2016 | 11:35 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz terlihat menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk menemui Menkumham, Yasonna Laoly.

Kedatangannya, bermaksud untuk melaporkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

"Saya ingin melaporkan bahwa PTUN telah membuat putusan dengan memenangkan pihak kami," terang Djan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11) pagi.


Djan juga menjelaskan kepada Yasonna bahwa dalam amar putusannya, PTUN memerintahkan agar Menkumham segera menerbitkan SK kepengurusan dirinya dan mencabut SK kepengurusan Romahurmuziy.

"Semua sudah jelas dalam amar putusannya dan kami harap segera dilakukan oleh Menkumham," tambahnya.

Diketahui, dualisme PPP memasuki babak baru. Hal itu ditandai dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Djan meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan begitu, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut.

Materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.

SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.

Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.

"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," demikian bunyi putusannya.

Menkum HAM juga diwajibkan mencabut SK pengesahan kubu Romahurmuziy dan membayar biaya perkara.[wid]


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya