Berita

Djan Faridz/Net

Politik

Djan Faridz Laporkan Hasil PTUN Ke Menteri Yasonna

RABU, 23 NOVEMBER 2016 | 11:35 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz terlihat menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk menemui Menkumham, Yasonna Laoly.

Kedatangannya, bermaksud untuk melaporkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

"Saya ingin melaporkan bahwa PTUN telah membuat putusan dengan memenangkan pihak kami," terang Djan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/11) pagi.


Djan juga menjelaskan kepada Yasonna bahwa dalam amar putusannya, PTUN memerintahkan agar Menkumham segera menerbitkan SK kepengurusan dirinya dan mencabut SK kepengurusan Romahurmuziy.

"Semua sudah jelas dalam amar putusannya dan kami harap segera dilakukan oleh Menkumham," tambahnya.

Diketahui, dualisme PPP memasuki babak baru. Hal itu ditandai dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Djan meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan begitu, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut.

Materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.

SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.

Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.

"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," demikian bunyi putusannya.

Menkum HAM juga diwajibkan mencabut SK pengesahan kubu Romahurmuziy dan membayar biaya perkara.[wid]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya