Berita

Hukum

KASUS OBOR RAKYAT

Divonis 8 Bulan Penjara, Pimpinan Obor Rakyat Pilih Banding

RABU, 23 NOVEMBER 2016 | 06:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono bersama redaktur tabloid itu Darmawan Sepriyossa divonis masing-masing 8 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

Vonis ini lebih ringan dari dakwaan sebelumnya. Setiyardi dan Darmawan didakwa melanggar Pasal 310 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

Dalam putusannya kemarin, hakim berpendapat isi Tabloid Obor Rakyat menistakan kehormatan Joko Widodo, yang kini menjadi Presiden RI. Tabloid yang terbit pada Pilpres 2014 itu disebut melanggar Pasal 310 KUHP.


"Kami juga dianggap melanggar kode etik jurnalistik," kata Setiyardi, Rabu (23/11).

Sayangnya, lanjut dia, Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat saksi meringankan yang mereka ajukan. Hakim juga sama sekali tidak memasukan pledoi yang sudah mereka sampaikan.

"Faktor yang meringankan hanyalah kami disebut bersikap sopan dan belum pernah dihukum akibat tindak pidana," ucap Setiyardi.

Meski mendapat vonis yang lebih ringan dari dakwaan, Setiyardi dan Darmawan tetap akan melakukan upaya hukum selanjutnya, banding.

"Kami berdua langsung menolak keputusan hakim, dan menyatakan banding. Kami percaya pengadilan yang lebih tinggi bisa melihat perkara politik ini lebih jernih. InsyaAllah," imbuhnya.

"Namun, saya dan Darmawan tentu menyiapkan diri untuk kondisi terburuk sekali pun. Kami berdua adalah lelaki dewasa yang sangat sadar dengan langkah dalam Pilpres lalu. Kami wartawan yang mencoba meramaikan Pilpres dengan membuat karya jurnalistik dengan angle berbeda. Jika itu harus berujung penjara, kami jalani risiko itu dengan iklas," tukas Setiyardi menambahkan. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya