Berita

Foto: RM

Hukum

Pejabat Ditjen Pajak Tersangka KPK, Begini Respon Sri Mulyani

SELASA, 22 NOVEMBER 2016 | 22:43 WIB | LAPORAN:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait penangkapan pejabat Dirjen Pajak dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/11) kemarin.

Mantan Menko Perekonomian era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu kecewa terhadap tindakan Kasubdit Bukti Permulaan Dit Penegak Hukum Dirjen Pajak, Handang Soekarno yang telah bermain mata dengan Presdir PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair untuk menghilangkan perusahaan PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Menurut Sri, perbuatan yang dilakukan Handang telah menciderai keinginan pemerintah dalam mengembalikan kepercayaan wajib pajak melalui Tax Amnesty.


"Tindakan yang dilakukan oknum HS dari direktorat jenderal pajak mencerminkan suatu pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip dan tata kelola yang baik, efektivitas dan kejujuran yang selama ini menjadi nilai-nilai yang dianut oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini dirjen pajak," tegas Sri dalam konfrensi pers di di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Dia menjelaskan, pihaknya telah membebastugaskan Handang dari jabatannya. Hal ini untuk memudahkan proses penyidikan kasus tersebut. Sri menegaskan tidak akan memberi perlindungan atas perbuatan yang dilakukan Handang. Bahkan Kementerian yang dipimpinnya mendukung langkah KPK dalam menelisik kasus tersebut secara tuntas.

Lebih lanjut Sri mengatakan, pihaknya juga membuka akses bagi KPK untuk menelisik dugaan adanya pejabat lain yang berupaya bermain mata dengan pihak swasta dalam menghilangkan kewajibannya.

Menurutnya, penangkapan Handang merupakan momentum serta bagian dari upaya yang sistematis dan kredibel dalam membangun perpajakan yang bersih dari korupsi dan miliki nilai integritas.

"Saya sangat menginginkan bahwa momentum ini akan jadi salah satu triger pemicu yang kredibel bagi pembersihan di direktorat jenderal pajak," tegas Sri.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Handang Soekarno dan Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh.

Keduanya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam. Dari lokasi, penyidik mengamankan uang sejumlah USD 145.800 atau setara dengan Rp 1,9 miliar.

Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Handang untuk membereskan permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp78 miliar. Namun, belum genap Rp6 milar Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK. Uang Rp1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.

Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya