Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Resmi, Pejabat Dirjen Pajak dan Presdir PT EK Prima Ekspor Indonesia Jadi Tersangka KPK

SELASA, 22 NOVEMBER 2016 | 19:16 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Dit Penegak Hukum Dirjen Pajak, Handang Soekarno lantaran diduga menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau setara dengan Rp1,99 miliar dari Presdir PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.

Uang suap tersebut diduga untuk mengatur keringanan kewajiban pajak perusahaan milik Rajamohahan. Bahkan atas usahanya, Handang bakal menerima uang suap sebesar Rp6 miliar.

Selain menetapkan Handang, KPK juga menetapkan Rajamohanan sebagai tersangka lantaran diduga memberi suap kepada pejabat Dirjen Pajak untuk meringankan kewajiban pajak perusahaan.


Keduanya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam.

"Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, dan tadi sudah dilakukan gelar perkara, pimpinan dan seluruh penyidik memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka, yakni RRN dan HS," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Menurut dia, Handang berupaya membebaskan kewajiban PT EK Prima Ekspor Indonesia dari tagihan pajak Rp78 miliar. Rajesh dan Handang membuat kesepakatan agar tagihan Rp 78 miliar itu hilang. Kesepakatannya, kata Agus, Rajesh akan memberikan Rp 6 miliar kepada Handang.

"Yang Rp 1,9 miliar ini adalah pemberian tahap pertama," kata Agus

Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya