Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Resmi, Pejabat Dirjen Pajak dan Presdir PT EK Prima Ekspor Indonesia Jadi Tersangka KPK

SELASA, 22 NOVEMBER 2016 | 19:16 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Dit Penegak Hukum Dirjen Pajak, Handang Soekarno lantaran diduga menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau setara dengan Rp1,99 miliar dari Presdir PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.

Uang suap tersebut diduga untuk mengatur keringanan kewajiban pajak perusahaan milik Rajamohahan. Bahkan atas usahanya, Handang bakal menerima uang suap sebesar Rp6 miliar.

Selain menetapkan Handang, KPK juga menetapkan Rajamohanan sebagai tersangka lantaran diduga memberi suap kepada pejabat Dirjen Pajak untuk meringankan kewajiban pajak perusahaan.


Keduanya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam.

"Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, dan tadi sudah dilakukan gelar perkara, pimpinan dan seluruh penyidik memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka, yakni RRN dan HS," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Menurut dia, Handang berupaya membebaskan kewajiban PT EK Prima Ekspor Indonesia dari tagihan pajak Rp78 miliar. Rajesh dan Handang membuat kesepakatan agar tagihan Rp 78 miliar itu hilang. Kesepakatannya, kata Agus, Rajesh akan memberikan Rp 6 miliar kepada Handang.

"Yang Rp 1,9 miliar ini adalah pemberian tahap pertama," kata Agus

Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya