Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Resmi, Pejabat Dirjen Pajak dan Presdir PT EK Prima Ekspor Indonesia Jadi Tersangka KPK

SELASA, 22 NOVEMBER 2016 | 19:16 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Dit Penegak Hukum Dirjen Pajak, Handang Soekarno lantaran diduga menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau setara dengan Rp1,99 miliar dari Presdir PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.

Uang suap tersebut diduga untuk mengatur keringanan kewajiban pajak perusahaan milik Rajamohahan. Bahkan atas usahanya, Handang bakal menerima uang suap sebesar Rp6 miliar.

Selain menetapkan Handang, KPK juga menetapkan Rajamohanan sebagai tersangka lantaran diduga memberi suap kepada pejabat Dirjen Pajak untuk meringankan kewajiban pajak perusahaan.


Keduanya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam.

"Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, dan tadi sudah dilakukan gelar perkara, pimpinan dan seluruh penyidik memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka, yakni RRN dan HS," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Menurut dia, Handang berupaya membebaskan kewajiban PT EK Prima Ekspor Indonesia dari tagihan pajak Rp78 miliar. Rajesh dan Handang membuat kesepakatan agar tagihan Rp 78 miliar itu hilang. Kesepakatannya, kata Agus, Rajesh akan memberikan Rp 6 miliar kepada Handang.

"Yang Rp 1,9 miliar ini adalah pemberian tahap pertama," kata Agus

Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya