Berita

Irjen Pol M. Iriawan/net

Pertahanan

Maklumat Kapolda Bicara Makar Dan Hukuman Mati Buat Pelakunya

SELASA, 22 NOVEMBER 2016 | 12:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengeluarkan maklumat bertanggal 21 November 2016 menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah hukumnya.

Meski tidak secara eksplisit menyatakan ada kaitannya dengan rencana aksi 2 Desember, namun banyak pihak menghubungkan maklumat Kapolda dengan rencana demonstrasi itu, yang salah satu tuntutannya adalah penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Purnama alias Ahok.

Bahkan, Kapolda menegaskan dalam salah satu butir maklumatnya tentang larangan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar.


Di butir pertama, Kapolda meminta penanggungjawab dan peserta demonstrasi untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

"Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," demikian Kapolda.

Ia juga melarang para peserta demonstrasi, pawai atau mimbar bebas membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan. Penanggung jawab aksi juga mesti lebih dulu memberitahukan rencana demonstrasi secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umurn, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalulintas. Peserta aksi juga dilarang melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA.

Pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal Pukul 18.00 WIB.

"Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia," tegas Kapolda.

Menurutnya, perbuatan makar tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam UU tertentu yang berlaku. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya