Berita

Irjen Pol M. Iriawan/net

Pertahanan

Maklumat Kapolda Bicara Makar Dan Hukuman Mati Buat Pelakunya

SELASA, 22 NOVEMBER 2016 | 12:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengeluarkan maklumat bertanggal 21 November 2016 menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah hukumnya.

Meski tidak secara eksplisit menyatakan ada kaitannya dengan rencana aksi 2 Desember, namun banyak pihak menghubungkan maklumat Kapolda dengan rencana demonstrasi itu, yang salah satu tuntutannya adalah penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Purnama alias Ahok.

Bahkan, Kapolda menegaskan dalam salah satu butir maklumatnya tentang larangan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar.


Di butir pertama, Kapolda meminta penanggungjawab dan peserta demonstrasi untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

"Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," demikian Kapolda.

Ia juga melarang para peserta demonstrasi, pawai atau mimbar bebas membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan. Penanggung jawab aksi juga mesti lebih dulu memberitahukan rencana demonstrasi secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umurn, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalulintas. Peserta aksi juga dilarang melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA.

Pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal Pukul 18.00 WIB.

"Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia," tegas Kapolda.

Menurutnya, perbuatan makar tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam UU tertentu yang berlaku. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya