Berita

Irjen Pol M. Iriawan/net

Pertahanan

Maklumat Kapolda Bicara Makar Dan Hukuman Mati Buat Pelakunya

SELASA, 22 NOVEMBER 2016 | 12:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengeluarkan maklumat bertanggal 21 November 2016 menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah hukumnya.

Meski tidak secara eksplisit menyatakan ada kaitannya dengan rencana aksi 2 Desember, namun banyak pihak menghubungkan maklumat Kapolda dengan rencana demonstrasi itu, yang salah satu tuntutannya adalah penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Purnama alias Ahok.

Bahkan, Kapolda menegaskan dalam salah satu butir maklumatnya tentang larangan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar.


Di butir pertama, Kapolda meminta penanggungjawab dan peserta demonstrasi untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

"Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," demikian Kapolda.

Ia juga melarang para peserta demonstrasi, pawai atau mimbar bebas membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan. Penanggung jawab aksi juga mesti lebih dulu memberitahukan rencana demonstrasi secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umurn, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalulintas. Peserta aksi juga dilarang melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA.

Pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal Pukul 18.00 WIB.

"Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia," tegas Kapolda.

Menurutnya, perbuatan makar tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam UU tertentu yang berlaku. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya