Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Lemkapi Setuju Polisi Bubarkan Demonstran Yang Blokir Jalan Protokol

SELASA, 22 NOVEMBER 2016 | 11:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Polri memang harus tegas melarang jika ada pihak yang berencana menyampaikan aspirasi tetapi mengganggu hak orang lain, termasuk para pemakai jalan protokol.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menanggapi rencana aksi massa 2 Desember dengan menggelar sembahyang Jumat berjamaah menutup jalan sepanjang kawasan Sudirman dan MH Thamrin.

Selain itu, menurut Edi, tindakan tegas juga perlu dilakukan karena aparat keamanan sudah mencium indikasi pihak tertentu hendak melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah lewat aksi pada 25 November dan 2 Desember.


"Walau ada aturan UU 9/1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, tapi masyarakat harus tetap mengikuti aturan main. Kami ajak semua pihak patuhi hukum dan aturan main sehingga tidak menggangu hak orang lain," ujar Edi kepada wartawan, Selasa (22/11).

Jika ada pihak yang memaksakan berdemonstrasi dengan mengganggu kepentingan publik, ia setuju kepolisian bertindak sesuai aturan hukum.

"Polisi punya kewajiban untuk membubarkanya atau melakukan tindakan tegas. Ini sesuai pasal 221, 212, 218 KUHP yaitu tindak melawan petugas," tegasnya.

Meski demikian, Ketua Dewan Penasihat Lemkapi, Faisal Santiago, mewakili organisasinya tetap meminta Polri mengedepankan pendekatan persuasif, bukan pendekatan kekuasan dalam menghadapi para demonstran.

"Kami ajak seluruh jajaran Polri lakukan pendekatan kepada masyarakat agar menyampaikan aspirasi sesuai hukum berlaku," tambah Faisal. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya