Berita

Jenderal Tito Karnavian/Net

Wawancara

Jenderal Tito Karnavian: Kalau Aksinya Tetap Dilaksanakan Akan Kami Bubarkan, Kalau Melawan Kami Tindak

SELASA, 22 NOVEMBER 2016 | 09:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror ini melarang keras rencana aksi unjuk rasa Bela Islam jilid III yang digelar dalam bentuk sholat Jumat berjamaah di sepenjang Jalan Sudirman-Thamrin pada 2 Desember mendatang.
 
Menurut Jenderal Tito, apap­un bentuk kegiatan termasuk sholat Jumat sekalipun tetap merupakan wujud penyampaianpendapat di muka umum. Penyampaian pendapat, kata Tito, merupakan hak konstitusi. Namun hal itu tidak bersifat absolut.

"Ada batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Untuk itu kami melarang aksi tersebut," katanya.


Untuk menghalau massa dari daerah yang akan masuk ke Jakarta, Jenderal Tito me­merintahkan seluruh Kapolda mengeluarkan maklumat untuk melarang aksi 2 Desember. Berikut pernyataan lengkap Jenderal Tito;

Batasan-batasan hak me­nyatakan pendapat di muka umum yang anda maksud apa saja?
Pertama tidak dilakukan den­gan mengganggu hak asasi orang lain, dengan menutup jalan pro­tokol. Jalan protokol tidak boleh dihalangi.

Masyarakat berhak meng­gunakan jalan protokol. Kedua, penyampaian pendapat jangan mengganggu ketertiban umum. Kalau jalan protokol ditutup, ibu-ibu yang mau melahirkan terganggu, angkutan bisa ter­ganggu, jalanan bisa macet.

Tapi selama ini kan demon­strasi besar selalu berdampak kepada penutupan jalan pro­tokol, dan gangguan terhadap kepentingan umum. Apa be­danya?
Bedanya adalah jalan pro­tokol yang ditutup tidak sepanjang itu, sehingga kami bisa mengatur sedemikian rupa su­paya masyarakat tetap bisa menjalankan aktivitasnya meski mungkin agak terganggu. Kalau ini kan menutup jalan vital dan strategis Jakarta. Tentu tidak bisa kami izinkan.

Jadi menurut anda mereka seharusnya melakukan aksi di mana?
Aksi damai yang diawali sholat Jumat harusnya digelar di masjid-masjid. Misalnya di Istiqlal, Monas, Lapangan Banteng monggo akan kami ban­tu akomodir, karena menyatakan pendapat merupakan hak warga negara. Hak itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tapi sekali lagi saya tegaskan, kalau di jalan raya vital dan strategis Jakarta tidak bisa kami beri izin.

Jika aksi tersebut tetap dilaksanakan, apa yang akan anda lakukan?
Karena aksi itu mengganggu ketertiban publik, maka kalau tetap dilaksanakan akan kami bubarkan. Kalau mereka mela­wan, akan kami tindak. Patut diingat, demonstrani yang mela­wan kepada petugas ancaman­nya pidananya berat, di atas 5 tahun. Apalagi kalau sampai ada petugas yang terluka.

Terkait tuntutan agar Ahok ditahan bagaimana?
Pak Ahok ini tidak kami tahan, karena alasan subjektif dan ob­jektif, serta menghindari gugatan hukum dalam proses lanjutan.

Maksudnya?
Alasan subjektif untuk me­nahan tidak terpenuhi, karena beliau kami anggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Penyidik juga tidak khawatir dia akan menghilangkan barang bukti terkait perkara penistaan agama. Sebab barang bukti re­kaman video asli soal sambutan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September sudah di tangan penyidik.

Alasan objektifnya?
Alasan objektif terkait bukti-bukti yang sudah terpenuhi. Pada saat gelar perkara saksi ahli terbelah, rilis gelar perkara di kalangan 27 penyelidik terjadi dissenting opinion, apakah kasus ini pidana atau tidak. Tapi kar­ena mayoritas menilai pidana, sehingga dinaikkan menjadi penyidikan.

Lalu alasan menghindari gu­gatan hukum lanjutannya apa?
Maksudnya ketika tersangka ditahan, lalu putusan hakim menyatakan bebas demi hukum, maka yang paling menang­gung risiko adalah penyidik dan penuntut umum yang sudah melakukan penahanan.

Kan sudah terjadi, bagaima­na dong?
Kami bismillah saja, apa pun risikonya harus kami tanggung. Naikkan penyidikan, tetapkan tersangka, lakukan pencegahan jangan sampai ada apa-apa kemu­dian hari. Berkas segera kami se­lesaikan, segera kami serahkan ke Kejaksaan. Pasti ada yang dirugi­kan dan diuntungkan, serta ada pro kontra. Sudah kami kembalikan saja demi bangsa masyarakat.

Jadi kasus Ahok ini akan diteruskan meski sebetulnya bertentangan dengan aturan internal?
Iya. Saya berjanji proses hu­kum tetap jalan. Percaya, saya memang Kapolri, tetapi saya juga umat muslim. Saya tidak ingin agama kita dilecehkan. Kita hanya beda baju, tapi kalau segi keIslaman menjalankan syariat yang sama. Sebagai Kapolri yang kebetulan kebagian tugas menan­gani, kasus ini pasti akan segera diselesaikan, segera limpahkan ke jaksa, terserah jaksa. Pengadilan silakan memutus.

Berapa lama kira-kira berkasnya dilimpahkan?
Insya Allah dua minggu lagi akan diserahkan kepada jaksa. Saya ingin menekankan bahwa untuk proses hukum kasus Pak Ahok sudah mendekati tahap akhir.  ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya