Berita

Farizal

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Jaksa Penerima Suap

SELASA, 22 NOVEMBER 2016 | 01:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi, Sumatera Barat, Farizal, selama 30 hari kedepan.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan perpanjangan masa tahanan Farizal untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan suap pengamanan perkara Gula non SNI di Pengadilan Negeri Padang.

"Perpanjangan tahanan untuk F (Farizal), selama 30 Hari sejak 25 November hingga 24 Desember 2016," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (21/11).


Kasus gula non SNI ini mencuat setelah Polda Sumatera Barat menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 sampai 1 kilogram.

Gula ilegal tersebut memiliki dua tipe yakni tipe Simanis dan tipe Siputih. Gula non SNI ini ditemukan dalam gudang yang beralamat di Kilometer 22 jalan By Pass, Kota Tengah, Kota Padang, April 2016 lalu.

KPK menduga ada peran Jaksa Farizal dalam mengamankan terdakwa Xaveriandy Sutanto yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

Farizal selaku Jaksa diduga menerima uang suap sebesar Rp 365 juta dari Sutanto dalam empat tahap dengan nominal Rp60 juta. Tujuannya untuk mengamankan perkara yang menjerat Sutanto di PN Padang.

Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Sutanto sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Farizal diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan bukti Sutanto ikut bermain ke anggota dewan dalam memuluskan penambahan kuota distribusi gula impor milik Bulog untuk CV Semesta Berjaya di Sumbar.

Hal ini diketahui setelah KPK mengelar operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, di jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada 17 September 2016 lalu. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan Irman Gusman, Sutanto dan istrinya, Memi.

Setelah pemeriksaan intensif, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penambahan kuota gula impor milik Bulog untuk CV Semesta Berjaya di Sumbar.

Sutanto dan Istri, Memi diduga memberikan uang suap sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya