Berita

Net

Hukum

Panitera Edy Nasution Dituntut 8 Tahun Penjara

SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 22:58 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Jaksa Dzakiyul Fikri menilai Edy terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap hingga mencapai Rp 2,3 miliar untuk pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) dan perkara lainnya di PN Jakpus dari pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Edy terbukti melanggar pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor junto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 12 huruf (b).

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Edy Nasution terbukti sah meyakinkan melakukan korupsi," ujar Jaksa Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (21/11).


Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Edy berlawanan dengan negara yang sedang giat memberantas korupsi. Dia juga dianggap mencederai lembaga peradilan dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Bukan hanya itu, Edy pun tidak mengakui menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 100 juta terkait penundaan aanmaning atau peringatan eksekusi dari pihak swasta. Edy didakwa telah beberapa kali menerima suap berjumlah total sekitar Rp 2,3 miliar. Penyerahan uang disebut dilakukan empat kali yakni senilai Rp 1,5 miliar dalam bentuk Dolar Singapura Rp100 juta, USD50 ribu atau sekitar Rp 658 juta, serta Rp 50 juta.

Suap diberikan Doddy Aryanto Supeno dan Agustriadhy atas arahan dari pegawai PT Artha Pratama Anugerah bernama Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Hery Soegiarto. Tujuannya agar Edy Nasution melakukan pengurusan beberapa perkara.

Kasus ini terkuak saat KPK menciduk Edy dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jalan Kramat, Jakarta pada 20 April 2016. Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya