Berita

Hukum

Semen Indonesia Bisa Ajukan PK Soal Putusan Izin Lingkungan

SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 22:20 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan izin lingkungan terhadap pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, secara hukum dianggap tidak mempengaruhi kegiatan operasionalnya.

Menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie amar putusan tersebut harus dilihat dan diteliti sisi apa yang menjadi obyek perkaranya.

"Bila obyek perkaranya adalah gugatan izin lingkungan, maka hanya surat izin tersebut yang harus segera dicabut kembali, bukan mencakup penghentian izin seluruhnya," kata Jimly kepada wartawan, Senin (21/11).


Sebelumnya, MA pada 5 Oktober lalu memutuskan mengabulkan gugatan perkara izin lingkungan Semen Rembang yang diajukan sekelompok orang. Pada dua persidangan di PTUN Semarang dan PTUN Surabaya, majelis hakim memutuskan menolak gugatannya.

Selain itu, Jimly juga menyebutkan, apakah Surat Keputusan (SK) juga memerintahkan penghentian aktivitas pabrik Semen Rembang atau justru tidak sama sekali. Semua itu tergantung kepada isi materi SK pencabutan izin lingkungan.

"Tergantung SK pencabutannya. Tapi biasanya ada masa transisi," ujar Jimly.

Putusan MA juga dinilai tidak mengganggu skema bisnis perusahaan Semen Indonesia, yang salah satunya terkait dengan tujuan dilaksanakannya industri semen di wilayah Rembang. Menurut Jimly, tidak bisa disamakan antara dikabulkannya gugatan izin lingkungan, maka menandakan pelaksanaan industri Semen Rembang juga tidak boleh lagi berada di sana.

"Obyek Tata Usaha Negara (TUN) adalah keputusan administrasi saja, bukan menggugat juga aktivitas bisnis industri pabrik," ucap Jimly.

Walaupun keputusan kasasi menyangkut gugatan izin lingkungan adalah tertinggi, Jimly menjelaskan, namun pihak Semen Rembang tetap bisa melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Pabrik Semen Rembang hingga kini telah menyelesaikan proses pembangunan mencapai 96 persen serta diharapkan tahun 2017 dapat berproduksi. Investasi pembangunan pabrik Semen Rembang menelan biaya hingga Rp 4,5 triliun dan diperkirakan mampu berproduksi hingga 130 tahun. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya