Berita

Hukum

Semen Indonesia Bisa Ajukan PK Soal Putusan Izin Lingkungan

SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 22:20 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan izin lingkungan terhadap pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, secara hukum dianggap tidak mempengaruhi kegiatan operasionalnya.

Menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie amar putusan tersebut harus dilihat dan diteliti sisi apa yang menjadi obyek perkaranya.

"Bila obyek perkaranya adalah gugatan izin lingkungan, maka hanya surat izin tersebut yang harus segera dicabut kembali, bukan mencakup penghentian izin seluruhnya," kata Jimly kepada wartawan, Senin (21/11).


Sebelumnya, MA pada 5 Oktober lalu memutuskan mengabulkan gugatan perkara izin lingkungan Semen Rembang yang diajukan sekelompok orang. Pada dua persidangan di PTUN Semarang dan PTUN Surabaya, majelis hakim memutuskan menolak gugatannya.

Selain itu, Jimly juga menyebutkan, apakah Surat Keputusan (SK) juga memerintahkan penghentian aktivitas pabrik Semen Rembang atau justru tidak sama sekali. Semua itu tergantung kepada isi materi SK pencabutan izin lingkungan.

"Tergantung SK pencabutannya. Tapi biasanya ada masa transisi," ujar Jimly.

Putusan MA juga dinilai tidak mengganggu skema bisnis perusahaan Semen Indonesia, yang salah satunya terkait dengan tujuan dilaksanakannya industri semen di wilayah Rembang. Menurut Jimly, tidak bisa disamakan antara dikabulkannya gugatan izin lingkungan, maka menandakan pelaksanaan industri Semen Rembang juga tidak boleh lagi berada di sana.

"Obyek Tata Usaha Negara (TUN) adalah keputusan administrasi saja, bukan menggugat juga aktivitas bisnis industri pabrik," ucap Jimly.

Walaupun keputusan kasasi menyangkut gugatan izin lingkungan adalah tertinggi, Jimly menjelaskan, namun pihak Semen Rembang tetap bisa melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Pabrik Semen Rembang hingga kini telah menyelesaikan proses pembangunan mencapai 96 persen serta diharapkan tahun 2017 dapat berproduksi. Investasi pembangunan pabrik Semen Rembang menelan biaya hingga Rp 4,5 triliun dan diperkirakan mampu berproduksi hingga 130 tahun. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya