Berita

Laode M. Syarif/Net

Hukum

Ini Alasan KPK Usul Dana Parpol Dinaikkan Dalam APBN

SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 22:07 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan kenaikan dana partai politik (Parpol) dalam APBN.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarif menjelaskan rekomendasi tersebut salah satunya didasari banyaknya kasus korupsi yang melibatkan Parpol atau pejabat tertentu.

Meski demikian, lanjut Laode, Parpol tidak menginstuksikan agar kadernya melakukan korupsi untuk menambah dana kas Parpol.


"Kalau misal ada satu, dua orang maka tanggung jawabnya individual bukan partai politik, Selain itu apa yang dilakukan perorang bukan terbawa dari parpolnya," ungkap Syarif di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Syarif menambahkan, usulan untuk menaikkan dana Parpol juga terkait transparansi dan keuangan Parpol akan menjadi lebih transparan. Menurut dia, kajian KPK dinilai cukup komprehensif, sebab di dalamnya termasuk mengatur sistem pengawasan.

Disamping itu, Syarif menilai rekomendasi kenaikan dana Parpol, memiliki banyak keuntungan sebab sekarang ini sistem keuangan Parpol belum tertata dengan baik, jika dana Parpol dibantu oleh APBN maka fungsi pengawasan bakal berjalan dengan baik.

"Ketika APBN masuk ke keuangan Parpol, pasti ada audit disitu. Jadi Parpol harus siapkan diri untuk persiapkan tata kelola anggaran belanjanya. Kalau seandainya ditemukan kesalahan, KPK akan bekerja sebagaimana biasanya," ujar Syarif.

Sebelumnya, KPK merilis hasil kajian dari 10 Parpol terkait alokasi dana Parpol. Hasil kajian tersebut menjelaskan selama setahun 10 Parpol bisa menghabiskan anggaran sebesar Rp9,3 Triliun.

Dari hasil kajian itu jugalah, KPK menyarankan ada penambahan dana Parpol. Apalagi dalam APBN alokasi anggaran untuk Parpol setiap tahunnya mengalami penurunan. Contohnya, pada tahun 1999 jumlah bantuan APBN untuk Parpol mencapai Rp105 Miliar, namun berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol anggaran untuk Parpol malah mengalami penurunan menjadi Rp13 miliar. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya