Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Pengacara Dan Kakak Saipul Jamil Dijatuhi Vonis Lebih Rendah

SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 16:51 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan kepada pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, serta pidana penjara 2 tahun kepada kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang suap Rp 50 juta kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, untuk pengurusan susunan hakim dalam perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil, dan memberi uang suap Rp 250 juta juga kepada Rohadi untuk mempengaruhi putusan hakim dalam kasus Saipul Jamil.


"Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama," ujar Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga, saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11).

Menurut majelis, Bertha dan Samsul terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Selain itu juga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua.

Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada Samsul lantaran dianggap telah berterus terang mengenai perbuatannya. Selain itu, Samsul belum pernah dihukum oleh pengadilan.

Sementara untuk Berthanatalia, Majelis Hakim menolak pengajuan justice collaborator yang diajukan istri dari Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Karel Tuppu itu. Majelis Hakim memandang peran terdakwa sangat besar dalam penyuapan. Selain itu, Bertha dianggap merusak citra advokat.

Atas vonis ini, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Yang pasti, vonis mereka lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menuntut agar Bertha divonis 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Samsul dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya