Berita

Bisnis

Bank DKI Bantah Sewenang-wenang Terhadap Debitur PT. Tucan Pumpco

SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 13:04 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Corporate Secretary PT Bank DKI, Zulfarshah, membantah pernyataan Cecep Sudirman selaku kuasa hukum dari PT. Tucan Pumpco Service Indonesia (TPSI).

Bank DKI membantah tudingan memperlakukan sewenang-wenang debiturnya. Zulfarshah menjelaskan bahwa Bank DKI telah memberikan kesempatan kepada Tucan Pumpco untuk menyelesaikan tunggakan kredit.

"Bank DKI telah menerbitkan empat kali surat peringatan tanpa ada realisasi penyelesaian tunggakan kredit oleh PT. TPSI," ujar Zulfarshah dalam keterangan tertulis.


Selain menyampaikan peringatan penyelesaian kewajiban, Zulfarshah juga menyebutkan bahwa Bank DKI telah melakukan kajian terhadap permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan oleh Tucan Pumpco.

"Hasil dari permohonan restrukturisasi debitur Tucan Pumpco tidak dapat diproses karena  Tucan Pumpco tidak memenuhi unsur dari tiga pilar restrukturisasi, sehingga Bank DKI menempuh jalur eksekusi lelang agunan kredit," ujar Zulfarshah.

Sesuai dengan UU 4/1996, Bank DKI sebagai pemegang Hak Tanggungan memiliki hak preference atas agunan kredit PT. TPSI kaitannya dalam lelang eksekusi Hak Tanggungan agunan kredit. Lelang atas agunan PT. TPSI sendiri telah dilaksanakan sebanyak lima kali, dimana lelang pertama dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2016 ditetapkan sesuai dengan nilai pasar atas penilaian Kantor jasa Penilai Publik dengan hasil Tanpa Ada Peminat (TAP).

Atas dasar tidak terdapat pembeli maka Bank DKI melakukan lelang ulang hingga empat kali lelang dengan hasil Tanpa Ada Peminat (TAP), baru pada lelang kelima agunan kredit dimaksud diperoleh pemenangnya.

Proses lelang tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian kredit yang dikenal dengan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sesuai Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Sebelumnya, PT. Bank DKI digugat nasabah sekaligus debiturnya dengan tuduhan tindakan sewenang-wenang melelang agunan kredit milik PT. Tucan Pumpco Services Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jalan Wijaya Nomor 7, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta. (Baca: Lelang Agunan, Bank DKI Digugat Nasabah)

"Kami keberatan dengan upaya sewenang-wenang dari Bank DKI yang melelang aset milik. Untuk itu kami melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestro Jakarta Selatan," jelas Kuasa Hukum PT. Tucan Pumpco Services Indonesia Cecep Suhardiman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/11). [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Serangan terhadap Konvoi Pasukan UNIFIL di Lebanon Tewaskan Dua Personel

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:53

Mantan Dirjen PHU Hilman Latief Diduga Terima Duit Ribuan Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:36

Sejumlah Kades di Lebak Ngadu ke DPR Minta Segera Wujudkan DOB

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:10

Maktour Raup Rp27,8 Miliar dari Permainan Kuota Haji

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:55

Pengorbanan TNI Bukti Nyata Komitmen Indonesia Jaga Perdamaian Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:41

Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:14

Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Pelanggaran Serius Resolusi DK PBB

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:01

Tim Garuda Gigit Jari Usai Ditekuk Bulgaria 0-1

Senin, 30 Maret 2026 | 23:33

Kader PDIP Siap Gotong Royong Bantu Keluarga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Senin, 30 Maret 2026 | 23:17

DKI Siap Hadirkan Zebra Cross Standar di Jalan Soepomo Tebet

Senin, 30 Maret 2026 | 22:47

Selengkapnya