Berita

Petrus Selestinus/Net

Hukum

Petrus: Terbukti Polri Sudah Profesional Di Kasus Ahok

SENIN, 21 NOVEMBER 2016 | 09:30 WIB | LAPORAN:

. Desakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dan sejumlah pihak lain kepada Bareskrim Polri agar penyidik melakukan penahanan terhadap Ahok, sangat tidak berdasar dan tidak masuk diakal. Karena KUHAP menyerahkan segala pertimbangan dapat tidaknya dikenakan penahanan terhadap seseorang tersangka, hanya dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran penyidik, Jaksa dan Hakim  bahwa tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, akan menghikangkan barang bukti dan/atau akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan.

"Persoalan kemungkinan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran penyidik bahwa Ahok akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana yang disangkakan dan menghilangkan barang bukti, sudah dideclare oleh Penyidik saat pengumuman status tersangka, bahwa tidak ada sedikitpun terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran dari  Penyidik akan hal itu, terlebih-lebih Ahok sudah dicekal," ujar Koordintar Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam rilisnya, Senin (31/11).

Karena itu ketika diumumkan status Ahok menjadi tersangka, Bareskrim Polri langsung menjelaskan bahwa meskipun pasal persangkaan tindak pidana yang disangkakan kepada Ahok, yaitu pasal 56a KUHP jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih, namun oleh karena tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran sedikitpun dari penyidik bahwa Ahok akan melarikan diri, akan menghikangkan barang bukti karena barang bukti perkara yang disangkakan kepada Ahok sudah disita oleh penyidik.


"Kita patut mengapresiasi sikap Penyidik Bareskrim Polri, terbukti Penyidik Polri lebih mengedepankan perilaku mereformasi penegakan hukum berupa menjaga independensi, netralitas dan profesionalismenya dalam kasus Ahok," papar Petrus.

Menurut Petrus, Ini merupakan bagian dari gaya baru Polri melakukan penegakan hukum, karena selama ini kewenangan Polri dalam menjalankan tugasnya senantiasa diintervensi oleh kekuatan politik, kekuatan uang bahkan kekuatan massa kelompok tertentu melalui pembentukan opini. Kasus penistaan agama yang menghadapkan Arswendo, Permadi, Lia Eden dimana Polri menangkap dulu, menahan lantas kemudian mencari bukti, ini adalah gaya penyidik polisi era orde baru, yang mudah diintervensi.

"TPDI menyesalkan sikap ormas yang masih mengagendakan upaya untuk mendesak Polri agar mengenakan status penahanan terhadap Ahok, padahal berkali-kali Kapolri menyatakan bahwa Penyidik tidak selalu harus menahan seorang tersangka dalam penyidikan," jelasnya.

GNPF MUI seharusnya menyadari dan mengerti, bahwa hukum di negara hukum kita selama ini sering diintervensi untuk kepentingan lain diluar kepentingan penegakan hukum, itu pulalah yang melatarbelakangi tuntutan reformasi agar hukum harus menjadi panglima.

"Sikap GNPF MUI meminta Ahok harus ditahan pun patut diduga sebagai bahagian dari sikap untuk menghambat upaya mereformasi penegakan hukum kita untuk tujuan lain di luar tujuan penegakan hukum," pungkas Petrus. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya