Berita

Ahok/Net

Hukum

Proses Hukum Ahok, Tidak Gugur Terlepas Ada Niat Atau Tidak

SABTU, 19 NOVEMBER 2016 | 12:51 WIB | LAPORAN:

. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak sependapat jika cara berkomunikasi Ahok dikaitkan dengan niat penyampaian dan maksud hati.

Sehingga, tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk menggugurkan proses hukum terhadap Gubernur DKI nonaktif itu.

"Dalam persoalan penistaan, itu tidak ada kaitan dengan niat. Proses hukumnya tetap harus diteruskan," tegas Wasekjen MUI Muhammad Zaitun Rasmin dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11).


Dalam diskusi bertema "Ahok Effect" itu, Zaitu juga menyampaikan dua hal terkait pernyataan Ahok yang kerap memicu kegaduhan.

Antara lain, terkait ekspresi dan spontanitas yang disampaikannya tanpa harus ada niat sebelumnya.

"Ekspresi dari seseorang saat bicara kan bisa dilihat. Begitu juga dengan hal yang bersifat spontanitas atau justru sesuatu yang sengaja dilakukan berulang," paparnya.

Menurut Zaitun, perilaku dan sikap Ahok merupakan akumulasi pernyataan yang diulanginya untuk memicu kegaduhan.

Termasuk juga pernyataan yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51.

"Soal kasus surat Al-Maidah oleh Ahok, bukan pertama kali diucapkan. Tapi, memang sudah beberapa kali. Jadi, masalah pidana di kasus itu, soal niat, bisa dibuktikan dengan ekspresi dan spontanitas," tuturnya.

Selain Zaitun, narasumber lainnya yang hadir dalam diskusi antara lain, pakar hukum Pemilukada, Heru Widodo, Ketua Bidang Kominfo DPP ProJo, Candi Sinaga, Timses dan Relawan Ahokers, Ivan Hoe Semen, Founder Kedai Kopi, Hendri Satrio, dan Direktur Puspol Indonesia, Ubedilah Badrun. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya