Berita

Foto: Istimewa

Hukum

KAPSI Minta KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Dalam Revisi PP 52/53

JUMAT, 18 NOVEMBER 2016 | 22:19 WIB | LAPORAN:

Komite Anti Pungli dan suap Indonesia (KAPSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan adanya aliran dana dua operator seluler milik asing dalam revisi PP 52 dan 53 ke sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo dengan dalih membiayai konsultan.

KAPSI menduga, ada oknum pejabat Kementerian Kominfo berdalih aliran dana tersebut untuk melakukan penyusunan rancangan revisi PP 52 dan 53 tentang telekomunikasi yang dititikberatkan pada network dan spectrum sharing, serta penurunan tarif interkoneksi antar operator.

"Kita mendatangi KPK (hari ini-red) dan mereka mengatakan laporan kami sudah dalam pengembangan dan penyelidikan mereka," kata Koordinator KAPSI, Noer Arifien, Jumat (18/11).


Dia menjelaskan, dalam revisi PP 52 dan 53, bukti terjadinya dugaan aliran dana ke sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo berupa surat bersama dari operator Indosat dan XL pada tahun 2015 yang meminta agar Kementerian Kominfo melakukan revisi PP 52 dan 53 dengan mengubah beberapa pasal terutama terkait penambahan kewajiban bagi setiap operator melaksanakan network dan spectrum sharing, serta penghapusan kewajiban membangun jaringan bagi setiap operator yang telah mendapatkan izin.

Lanjut Noer, jika memang benar ada aliran dana itu, klausul-klausul yang direvisi di PP tersebut akan menguntungkan kedua operator yang membiayai konsultan untuk melakukan revisi PP 52 dan 53 tentang telekomunikasi. Hal ini merupakan bentuk dugaan gratifikasi oleh kedua operator tersebut dengan dalih membiayai konsultan untuk melakukan revisi PP 52 dan 53.

"Dalam rancangan revisi PP 52 dan 53 tentang telekomunikasi yang sedang diuji publik oleh Kementerian Kominfo melalui website resmi mereka, terlihat sangat jelas sekali adanya pesanan pasal-pasal dan ayat-ayat yang sangat menguntungkan kedua operator Indosat dan XL, yang sahamnya dikuasai oleh Asing," tegasnya.

Yang paling mencolok menurut dia adalah spectrum sharing antar operator yang dapat menciptakan monopoli yang diawali dengan perjanjian antar dua operator terkait penggunaan frekuensi yang menjurus kepada persekongkolan, dimana dalam perjanjian tersebut juga terdapat pengaturan produksi, harga, maupun penguasaan pangsa pasar yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, yang jelas-jelas akan merugikan masyarakat dan BUMN Telekomunikasi, sebab dalam revisi PP 52 dan 53 semua operator diwajibkan network dan spectrum sharing.

Dengan demikian, tambahnya, Indosat dan XL tidak wajib serta tidak perlu lagi membangun jaringan terutama di luar Pulau Jawa yang konsumennya tidak sebanyak di Pulau Jawa, karena jika membangun jaringan, Indosat dan XL akan terbebani dengan biaya yang mahal dan pengembalian Investasi yang lama, sehingga indosat dan XL cukup mengunakan jaringan dan frekuensi milik Telkom dan Telkomsel yang selama ini terus membangun jaringan sampai ke pelosok Negeri untuk merealisasikan visi besar Trisakti dan Nawacita Presiden Joko Widodo.

"Revisi PP 52 dan 53 hasil konspirasi jahat oknum pejabat Kementerian Kominfo dengan dua operator, dimana di balik itu semua ada kepentingan calon investor dua operator tersebut dengan prasyarat, yaitu China Telecom membeli saham kedua operator tersebut jika tidak terdapat kewajiban untuk membangun infrastruktur terutama di luar Pulau Jawa yang membutuhkan investasi besar serta penurunan tarif interkoneksi antar operator," bebernya.

Melalui revisi PP 52 dan 53, dia menduga adanya aliran dana ratusan miliar untuk mengubah pasal-pasal dan ayat-ayat kepada oknum pejabat Kementerian Kominfo dan Kemenko Perekonomian dengan alasan akan lebih banyak lagi investor asing yang akan berinvestasi di sektor telekomunikasi, karena PP 52 dan 53 yang saat ini masih berlaku dianggap menghambat dengan adanya kewajiban untuk membangun jaringan di seluruh Indonesia.

Jika revisi PP 52 dan 53 dilaksanakan, menurutnya, negara dan masyarakat sebagai stakeholder BUMN Telkom dan Telkomsel akan dirugikan ratusan triliun akibat telah menanggung beban biaya pembangunan infrastruktur telekomunikasi di seluruh pelosok Negeri. Masyarakat juga akan menanggung kerugian buruknya layanan akibat beban jaringan pasca network dan spectrum sharing diimplementasikan.

"Karena itu Komite Anti Suap dan Pungli Indonesia yang sudah melaporkan sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo dan Kemenko Perekonomian, serta Menteri Kominfo ke KPK bulan lalu terkait adanya dugaan gratifikasi dalam revisi PP 52 dan 53, maka KASPI akan menyampaikan data-data tambahan ke KPK yang akan menguatkan adanya dugaan aliran dana ratusan miliar dari perusahaan Asing untuk merevisi PP 52 dan 53, serta memberikan nama-nama oknum pejabat yang diduga menerima gratifikasi dalam revisi PP 52 dan 53," tutupnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya