Berita

Munarman: Net

Politik

FPI: Ahok Berpotensi Hilangkan Alat Bukti

JUMAT, 18 NOVEMBER 2016 | 18:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Alasan subyektif Kepolisian untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa diterima oleh Front Pembela Islam (FPI). Terutama mengenai poin menghilangkan barang bukti.

"Kalau alasannya tidak akan menghilangkan barang bukti bisa kita bantah. Tidak menghilangkan barang bukti itu menurut penilaian subjektif polisi. Nah, ini menurut saya gamang," kata jurubicara FPI, Munarman dalam diskusi Himpunan Pengacara Pembela Muslim Indonesia (HIPPMI) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).

Munarman mengatakan bahwa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, Ahok dicurigai bisa memerintahkan anak buahnya yang bertugas mengelola website resmi Pemprov DKI untuk menghilangkan atau mengedit barang bukti berupa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Website resmi di bawah kendali pemerintahan. Jadi sangat mungkin dia menggunakan pengaruhnya untuk menghilangkan itu video, atau memerintahkan untuk mengubah-ubah atau mengedit-edit itu video. Walaupun video yang lain sudah disita dan perangkat untuk mengupload itu bisa dia perintahkan, diinstruksikan, atau dipengaruhi pengelolanya untuk melenyapkan," ungkap Munarman.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa dalam keputusan penahanan diperlukan syarat obyektif dan syarat subyektif.

"Syarat obyektif itu adalah keputusan mutlak sebuah kasus merupakan pidana. Namun, dalam kasus ini, penyelidik terbelah sehingga tidak mutlak," kata Tito.

Sementara syarat subyektifnya, jabar Tito, menyebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan ketika terjadi kekhawatiran pelaku kabur, kemudian kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, serta KUHAP mengatur adanya kekhawatiran pelaku mengulangi perbuatan.

Dalam kasus Ahok, barang bukti sudah di tangan polisi berupa video. Sementara soal kekhawatiran tersangka akan kabur, polisi telah melakukan pencekalan.

"Karena itulah Polri memutuskan untuk tidak menahan," pungkasnya. [ian]

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Penyesuaian Tarif Air Sudah Kantongi Rekomendasi KPK

Jumat, 07 Februari 2025 | 05:27

Bandara Gatot Subroto Way Kanan Kembali Beroperasi

Jumat, 07 Februari 2025 | 05:06

Dituduh Maling Sayuran, Bocah SD Disiksa Petugas Keamanan

Jumat, 07 Februari 2025 | 04:33

Tatib DPR Bisa Copot Pejabat Negara Inkonsitusional

Jumat, 07 Februari 2025 | 04:24

Gegara Cemburu, Sopir Truk Bakar Teman Wanitanya

Jumat, 07 Februari 2025 | 04:04

Ganti Kapolri-Panglima TNI Tetap Hak Prerogatif Presiden Bukan DPR

Jumat, 07 Februari 2025 | 03:32

Kebijakan Tata Niaga LPG 3 Kg Lindungi Masyarakat Kecil

Jumat, 07 Februari 2025 | 03:14

Indonesia Pusat Gravitasi Industri Kecantikan

Jumat, 07 Februari 2025 | 03:04

Penghematan Anggaran untuk Pencapaian Visi Presiden

Jumat, 07 Februari 2025 | 02:28

Pupuk Kaltim Tak Ada Urusan Lagi soal Polis Pensiunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 02:10

Selengkapnya