Berita

Munarman: Net

Politik

FPI: Ahok Berpotensi Hilangkan Alat Bukti

JUMAT, 18 NOVEMBER 2016 | 18:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Alasan subyektif Kepolisian untuk tidak menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa diterima oleh Front Pembela Islam (FPI). Terutama mengenai poin menghilangkan barang bukti.

"Kalau alasannya tidak akan menghilangkan barang bukti bisa kita bantah. Tidak menghilangkan barang bukti itu menurut penilaian subjektif polisi. Nah, ini menurut saya gamang," kata jurubicara FPI, Munarman dalam diskusi Himpunan Pengacara Pembela Muslim Indonesia (HIPPMI) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).

Munarman mengatakan bahwa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, Ahok dicurigai bisa memerintahkan anak buahnya yang bertugas mengelola website resmi Pemprov DKI untuk menghilangkan atau mengedit barang bukti berupa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Website resmi di bawah kendali pemerintahan. Jadi sangat mungkin dia menggunakan pengaruhnya untuk menghilangkan itu video, atau memerintahkan untuk mengubah-ubah atau mengedit-edit itu video. Walaupun video yang lain sudah disita dan perangkat untuk mengupload itu bisa dia perintahkan, diinstruksikan, atau dipengaruhi pengelolanya untuk melenyapkan," ungkap Munarman.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa dalam keputusan penahanan diperlukan syarat obyektif dan syarat subyektif.

"Syarat obyektif itu adalah keputusan mutlak sebuah kasus merupakan pidana. Namun, dalam kasus ini, penyelidik terbelah sehingga tidak mutlak," kata Tito.

Sementara syarat subyektifnya, jabar Tito, menyebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan ketika terjadi kekhawatiran pelaku kabur, kemudian kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, serta KUHAP mengatur adanya kekhawatiran pelaku mengulangi perbuatan.

Dalam kasus Ahok, barang bukti sudah di tangan polisi berupa video. Sementara soal kekhawatiran tersangka akan kabur, polisi telah melakukan pencekalan.

"Karena itulah Polri memutuskan untuk tidak menahan," pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya