Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Ternyata Posting Buni Yani Tentang Ahok Hanya Untuk Diskusi

JUMAT, 18 NOVEMBER 2016 | 14:20 WIB | LAPORAN:

. Dua jam menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB, Buni Yani menyempatkan menemui wartawan di depan gedung Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).

Kepada wartawan, dia mengungkapkan jika dirinya juga dilindungi UU terkait kebebasan berpendapat.

"Kita mau kebebasan berpendapat itu tidak boleh dibungkam. Apalagi, kita dilindungi konstitusi Pasal 28  UUD 45," ungkap Buni didampingi tim kuasa hukumnya.


Menurut Buni, apa yang dilakukannya di media sosial (medsos) Facebook, merupakan diskusi terbuka.

Sehingga, tidak layak untuk dikriminalisasi.

"Jangan sampai kita mau diskusi di Facebook, lalu di kriminalisasi. Itu sudah salah," paparnya.

Selain itu, Buni juga menasehati wartawan agar tidak terlalu membesar-besarkan video yang dimaksudkannya sebagainbahan diskusi itu.

"Kalian kan wartawan juga. Ngerti yang begini. Jadi, ngga usah orang berdiskusi di Facebook, lalu dikriminalisasi," imbuhnya.

Namun, berkat video yang diunggah itulah, hari ini Buni diverbal penyidik terkait laporan terhadap dirinya.

Meski demikian, Buni menilai dirinya tetap akan melawan kriminalisasi yang dituduhkan kepadanya.

"Ini utuk melawan kriminalisasi. Keadilan untuk semua, sebagai bangsa Indonesia. Jangan sampai keadilan tidak ditegakkan. Supremasi hukum itu harus," demikian Buni.

Dalam pemeriksaan tersebut, Buni didampingi 26 pengacara dari tim Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).

Usai beristirahat makan siang dan shalat Jumat, pemeriksaan kembali dilanjutkan hingga selesai. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya